JPU Kejati Bengkulu Kembalikan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi BBM Sekretariat DPRD Seluma

Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengembalikan lagi berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2018 lalu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Ketiga tersangka tersebut adalah Husni Tamrin selaku Ketua DPRD Seluma, Ulil Umidi selaku Wakil Ketua DPRD dan Okti Fitriani. Berkas perkara tersebut diketahui sudah sekitar lima kali bolak balik dari JPU ke penyidik.

Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH mengatakan, terkait lamanya berkas perkara ketiga tersangka karena masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi oleh penyidik.

“Masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik, untuk penyempurnaan berkas sebelum disidangkan,” kata Pandoe Pramoe Kartika, Kamis (08/12/2022).

Untuk diketahui, dalam berkas perkara kasus korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 serta Pasal 4 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sebelumnya, dalam kasus ini sudah ada tiga orang yang menjadi narapidana yakni Feri Lastoni dan Samsul Asri yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan bendahara serta mantan Sekwan Edi Supriyadi. (JK)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: buôn bán trẻ em
  2. Ping-balik: one up bars mushroom