Seluma – Berkas perkara mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma inisial HT dan dua Wakil Ketua DPRD Seluma OK dan UL yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017 dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH mengatakan, pasca memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi lagi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, akhirnya berkas perkara dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan Dinas di DPRD Seluma tahun anggaran 2017 dinyatakan lengkap.
“Kemarin kami nyatakan berkas tersebut lengkap,” kata Ristianti Andriani, Selasa (27/12/2022).
Ristianti Andriani menambahkan, dalam berkas tersebut ada 3 tersangka yakni mantan Ketua DPRD Seluma HT, dan mantan Wakil Ketua OK dan UL.
“Setelah P21, Pidsus Kejati Bengkulu tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian,” demikian Ristianti Andriani.
Diketahui, kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Seluma Fery Lastoni, Bendahara Pengeluaran Samsul Asri, dan Sekwan Supriadi. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 900 juta dari anggaran Rp 1 miliar lebih.
1 Komentar