Kejaksaan Negeri Mukomuko Gelar Refleksi Kinerja, Paparkan Capaian Prestasi 2022

Mukomuko – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, memaparkan hasil kinerja selama tahun 2022 dengan mengundang para wartawan di Kabupaten Mukomuko dalam kegiatan acara refleksi kinerja akhir tahun 2022, yang berlangsung di aula Kantor Kejari Mukomuko, Senin (26/12/2022).

Kegiatan refleksi ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, dengan didampingi oleh Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH, Kasi Intelijen, Radiman, SH, Kasi Datun, Dodiyansah Putra, SH, dan Kasi BB dan Baras, Sasnandra Marina, SH.

Mengawali kata sambutannya, Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH menyebutkan, refleksi kinerja akhir tahun 2022 Kejari Mukomuko ini, bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat luas terkait capaian dan keberhasilan Kejari Mukomuko selama tahun 2022.

Rudi Iskandar, SH, MH juga mengatakan, pelaksanaan refleksi kinerja ahir tahun 2022 Kejari Mukomuko ini, didasari adanya himbauan dari pimpinan yakni Kejaksaan Agung RI, bertujuan untuk meningkatkan kegiatan evaluasi pada tahun 2022 dan yang akan berlanjut pada tahun 2023.

“Artinya, kami diperintahkan oleh pimpinan kami untuk mengundang pers yang ada di Kabupaten Mukomuko, tujuannya untuk menginformasikan semua kegiatan kami selama tahun 2022, yang mana kegiatan ini pun nanti berjenjang, atau meningkatkan tahapannya di 2023. Artinya pimpinan kami Kejaksaan Agung RI menginginkan semua Kejari membuka diri terkait kinerja yang kami lakukan setiap tahun. Karena, kinerja kita tidak akan mungkin bisa diketahui dan dinilai masyarakat luas, jika informasinya tidak disebarluaskan. Itulah tujuan utama kami mengundang media cetak dan online dalam kegiatan refleksi ini,” ujar Kajari Mukomuko.

Selanjutnya, pemaparan refleksi capaian kinerja Kejari 2022 oleh masing-masing Kasi yang membidangi sebagai berikut:

Pertama, pemaparan kinerja bidang intelijen Kejari Mukomuko oleh Kasi intelijen Kejari Mukomuko, Radiman, SH.
tahun 2022 sebagai berikut:

  1. kegiatan penerangan hukum, dari 1 target kegiatan terlaksana 2 kegiatan diantaranya, dengan audensi 240, masing- masing berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Sungai Rumbai, Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya dan Kecamatan XIV Koto.
  2. Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa masuk sekolah, target 4 terlaksana 4, audensi 200, masing-masing berada di SMP Negeri 03 Mukomuko, SMP Negeri 01 Mukomuko, SMP Negeri 13 Mukomuko, danSMP Negeri 07 Mukomuko.
  3. Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa, target 2 terlaksana 2, yakni kerjasama stasiun TV/Radio, Radio Semar FM Mukomuko.
  4. Kegiatan Penyelidikan/pengumuman/Penggalangan (LIDPAMGAL). Dari 1 target terlaksana 6 masing-masing diantaranya, Penyelidikan (LID) Tipikor perkebunan PT. Alno Agro Utama, LID Tipikor Air Kasai, Pengamanan (PAM) Tersangka korupsi APBDes Desa Pasar Ipuh tahun 2021, PAM Sidang perkara Tipidum E- KTP, PAM Posko Kejaksaan di Bandar Udara Kabupaten Mukomuko, dan Penetapan dan penahanan tersangka korupsi BPNT Kabupaten Mukomuko tahun 2019/2021.
  5. Penggalangan (GAL), Nihil melebihi target
  6. Kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan (Pakem). Dari target 1 terlaksana 1, yakni perihal Khilafatul Muslim.

Selanjutnya, Pemaparan capaian hasil kinerja Perdata Pantun oleh Kasi Datun Kejari Mukomuko, Dodiyansah Putra, SH, (Jaksa Pratama) yaitu

  1. Bantuan hukum perkara yang ditangani (kinerja Perdata Pantun) dipaparkan oleh Kasi Datun Kejari Mukomuko, Dodiyansah Putra, SH, (Jaksa Pratama) sebagai berikut:

A. Perdata
Menangani 4 perkara, 1 perkara diantaranya sudah selesai dengan tergugat, CV Karya Kreasi Konsultan dan PT. Fajar Bhakti.

  1. dan 3 perkara lainnya masih dalam proses yakni Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Wajib Pajak Air Tanah.

B. Tata Usaha Negara ( Nihil)

C. Penyelamatan Aset, keuangan negara yang diselamatkan Rp. 112.550.000 dari total kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 991.068.100, (CV KaryaKreasi dan PT. Fajar Bhakti), dilimpahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus.

  1. Penegakan Hukum
    A. Penyelamatan Pemulihan Keuangan Negara (Non Litigasi). Jumlah yang diselamatkan, Rp 112.550.000, dengan keterangan, surat kuasa khusus dalam paket pembangunan gedung VIP RSUD Kabupaten Mukomuko, (dilimpahkan bidang Tindak Pidana Khusus).

“Selain itu, juga ada pembayaran wajib Pajak Parkir sebesar Rp. 16.911.909, kemudian wajib Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp.198.798.396 dan Wajib Pajak Air Tanah sebesar Rp. 9.034.050 dengan jumlah total sebesar 224.744.355. Ke 3 perkara ini masih diproses,” kata Kasi Datun Kejari Mukomuko.

Kemudian kata Kasi Datun, prestasi pada Seksi Pidsus yakni sebanyak 6 Lid telah selesai, Lid Air Kasai sudah di serahkan ke Pidsus, serta penambahan 2 Lid lagi yakni, Lid pengelolaan APBdes Desa Sibak tahun 2021 dan Lid penerbitan sertifikat hak milik oleh BPN Mukomuko di dalam HGU PT. DDP.

Sebelumnya, dipaparkan oleh Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH yang kemudian diperjelas oleh Kasi BB dan Baras Kejari Mukomuko Sasnandra Marina, SH, yakni terkait daftar prestasi Pidum Kejari Mukomuko tahun 2022 sebagai berikut:

  1. Tahap pra penuntutan 97 perkara
  2. Tahap penuntutan 87 perkara
  3. Perkara anak 7 perkara
  4. Perkara Narkotika: 15perkara dengan BB terbesar An. Sugianto alias Ato Rosok Bin Suroso (alm) 72 gram.
  5. Perkara Kamtibum : 5 perkara
  6. Perkara Orhada, (pencurian, penggelapan dan lain- lain): 65 perkara
  7. Perkara Tipul (perlindungan anak, kehutanan, Migas dan lain-lain) : 28 perkara
  8. Telah melaksanakan Restorative Justice sebanyak 2 kali, An. Rengga Mutiara Bin Muslim, pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan An. Anang Udin Bin Suhardin, pasal 335 Ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman. (AS/TB)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar