Jakarta, jejakkeadilan.com– Sebuah apartemen di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, diduga markas judi online, polisi berhasil mengamankan sebanyak 24 orang.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, penggrebekan markas judi Online itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa unit di apartemen tersebut, ada praktik judi online.
“Dari situ, kami beserta tim Reskrim langsung ke lokasi dan mengamankan di 7 unit Apartemen City Park, dan ada sebanyak 24 orang,” ucap Ardhie, pada Minggu (15/01/2023)
Baca juga: Tahun 2023 Kelurahan Kali Mulya Fokus Dengan Giat Caraka
Ardhie mengatakan, saat ini yang diduga terlibat judi Online tersebut, masih diperiksa di Unit Reskrim Polsek Cengkareng.
Lebih lanjut, pihaknya juga masih mendalami dan mencari bos terkait dari 24 orang kasus judi Online tersebut,” pungkas nya. (*)
Sumber: detiknews.org
2 Komentar