Nias Barat, jejakkeadilan.com– Merespon perdebatan yang sedang ramai di media sosial facebook maupun melalui WA Group, tentang “Penyelesaian Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Lologolu Kabupaten Nias Barat, yang seharusnya telah selesai 31 Desember 2023”, Edi Usman, M.T. AU (MP & TBG), CPE, CCMS, selaku Ahli Pengadaan, Manajemen Proyek, dan Kontrak (Procurement, Project and Contract Management) melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023) berpendapat bahwa, pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan bangsa khususnya peningkatan pelayanan publik dan pengembangan ekonomi. (13/01/2023).
“Pengadaan barang/jasa pemerintah itu (Utamanya pada Pembangunan RSP Kab. Nias Barat) mempunyai peran Penting dan Strategis dalam pelaksanaan pembangunan bangsa khususnya peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah, maka perlu ditangani secara Serius & Sungguh-sungguh oleh Para Pihak agar terwujud Tepat “BMW” (Biaya, Mutu, dan Waktu), dengan bingkainya Prinsip & Etika Pengadaan”, ungkap Edi Usman.
Selain itu, diharapkan dalam pelaksanaannya tetap taat asas (Rule of Law), tentunya tunduk ke Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2018 jo Nomor 12 Tahun 2021 dan Aturan Turunannya.
Perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil, menengah serta pembangunan berkelanjutan.
“Tujuannya saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia atau value for money“.
Selain hal tersebut, implementasi Perpres tersebut membawa suasana baru, memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang Pelakunya adalah PA, KPA, PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia, serta Inspektorat selaku APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
Untuk perhitungan Besaran Kamajuan Pekerjaan (Progress) adalah tugasnya Konsultan Pengawas/Supervisi yang semua Personelnya Wajib mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) berdasarkan olah pikirnya (brainware).
Untuk Adendum Kontrak (utamanya Perubahan Jadwal) telah diatur secara lengkap di Perpres dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) melalui Pembahasan dan Pertimbangan yang Layak berdasarkan Data Dukung yang Valid.
PPK dapat meminta Pertimbangan Kelayakannya dari Pengawas Pekerjaan (Konsultan dan Direksi Teknis), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Direksi Lapangan, dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (PPPK).
Terkait dengan adanya Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan juga ada Aturan dan Mekanismenya, berupa Perpanjangan Waktu dan/atau Pemberian Kesempatan dengan Pengenaan Denda dan/atau Pemutusan Kontrak atau yang melampaui tahun anggaran ucapnya. (Kominfo Kab.Nias Barat/Sudarmin Nazara)