Ketua DPP LPSP Sumut Minta Aparat Berantas Perjudian di Kabupaten Asahan

Asahan, Jejakkeadilan.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pemuda Suara Pembaharuan (DPP-LPSP) Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara terkait praktek perjudian yang saat ini menjadi momok paling menakutkan bagi sebahagian masyarakat Kabupaten Asahan.

Hal ini dikatakan Ketua DPP-LPSP Kabupaten Asahan (Sumut) Muhammad Roy kepada wartawan dikantornya, Sabtu (21/01/2023).

Bacaan Lainnya

Roy juga mengatakan, bahwa masalah perjudian yang marak dan menjamur di Kabupaten Asahan ini sepertinya menjadi dorongan yang serius bagi aktivis sosial control.

“Apalagi ini sejalan dengan salah satu visi misi Pemkab Asahan untuk menjadikan Masyarakat Asahan yang religius”, ujar Roy.

Selanjutnya Roy meminta kepada Pemkab Asahan dan Polres Asahan agar serius memberantas praktek perjudian yang sudah sangat meresahkan ini. Jangan ada main mata antara aparat penegak hukum dengan pengelola perjudian.

“Jangan sampai masyarakat berasumsi negatif terhadap pihak berwajib. Tindak tegas, jangan main-main. Diam berarti karena sudah dikondisikan oleh pelaku perjudian,” kata Roy.

Lebih lanjut Roy mengatakan, Polres Asahan untuk secepatnya memberantas praktek perjudian yang sudah menjamur di asahan ini.

“Jika pihak penegak hukum tidak segera bertindak, kami akan turun kejalan melakukan unjuk rasa,” tandasnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa dirinya sangat kecewa terhadap kinerja aparat kepolisian yang menurutnya tidak memberantas secara tuntas perjudian di Asahan.

“Kami sudah beritahu, mustahil Polres Asahan tidak tahu adanya transaksi perjudian seperti Togel yang secara terang terangan beroperasi khususnya di Jalan Rivai, Kecamatan Kota Kisaran Timur,” kata Roy dengan nada suara agak sedikit tinggi.

Ia menyebut ada dugaan, bahwa oknum pihak kepolisian wilayah sektor Polsek Kota Kisaran melakukan pembiaran terhadap aktivitas para bandar judi togel dan banyak perjudian jenis lainnya.

“Indikasi tersebut lantaran dinilai merupakan omzet yang sangat menggiurkan diterima dari para bandar,” ucapnya.

Masih menurut Roy, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa perjudian Kocok Dadu (Kopyok) kembali berkembang beroperasi di Jalan Bakti Kelurahan Teladan, tepatnya di belakang salah satu gedung sarang walet.

Sementara, menanggapi hal ini, Rizki Fauzi yang merupakan salah seorang Tokoh Pemuda Asahan merasa kecewa kepada oknum pihak aparat penegak hukum yang diduga mengayomi dan merekrut beberapa bandar judi togel diwilayah hukumnya dari segala bentuk perjudian dengan berbagai jenis permainan.

“Ini melanggar UU Pasal 303 Tentang Tindak Pidana Perjudian dan juga terdapat Pasal 303 KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Penertiban Perjudian jelas produk hukum,” ucapnya.

Rizky berharap Polri, TNI dan jajaran Pemerintah Asahan mengambil sikap dalam melaksanakan program kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) tanpa tebang pilih.

“Jika tak ditanggapi, kami akan mengambil langkah melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini. Kami sudah persiapkan segala sesuatunya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Asahan melalui Kasat Reskrim belum ada jawaban saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (St)

Tinggalkan Balasan

3 Komentar

  1. Ping-balik: mais vendido hotmart