Mukomuko, jejakkeadilan.com– Persoalan Dugaan Kecurangan KPU Mukomuko dalam menentukan kelulusan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan sikap Ketua KPU Mukomuko Irsyat Kamarudin yang dinilai dingin menyikapi persoalan yang viral di Fanpage Resmi Facebook milik KPU Kabupaten Mukomuko, LSM Kualisi Rakyat Menggugat (KRM) segera akan meagendakan Aksi Demonstrasi didepan kantor DKPP Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kualisi Rakyat menggugat (KRM) saat diwawancarai awak media, menurutnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu KPU hendaknya mengedepankan kepentigan masyarakat bukan kepada segelintir orang atau kelompok, dan lebih terbuka ke masyarakat bukan menjaga jarak dan mengabaikan persoalan yang menjadi tanda tanya besar dimasyarakat terkhusus persoalan seleksi PPS yang belakangan ini santer dibicarakan.
“Kita bersama anggota lain dan masyarakat segera mengadakan pertemuan untuk merencanakan aksi, aksi damai kali ini lebih bagaimana cara mencerdaskan KPU Mukomuko, jangan sampai ada jarak antara KPU Mukomuko dengan masyarakat terkait persoalan seleksi PPS ini, KPU adalah dalam tanda kutip adalah panitia hajat pemilu penentu nahkoda siapa yang akan jadi sopir di daerah pemilihan nanti di masing-masing tingkatannya, jadi kalau dalam penentuan kepanitian saja sudah tidak benar kata lain lebih ngedepankan kelompok tertentu bagaimana puncak acaranya nya nanti, Harusnya demi acara besar dan tujuan yg besar pula panitia itu harus benar-benar yg Berkompenten serta mewakili dari semua kalangan’ ini bukan mau siapkan acara arisan keluarga,” Tegasnya.
Saat disingung awak media terkait poin-poin tuntutan “Lebih dari itu terkait poin-poin tuntutan nanti akan kita kabarkan, pada intinya kita akan meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Bengkulu untuk copot Komisioner KPU Mukomuko Segera.
Lebih lanjut Jun mengatakan bahwa Komisioner KPU yang Zolim tidak layak mengemban amanah dalam penyelenggaraan Pemilu yang berazazkan Jujur dan Adil (JURDIL). Selain punya masalah hukum terkait dugaan Dana Hibah tahun anggaran 2020 yang masih berproses di kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko sudah selayaknya DKPP menonaktifkan dahulu para Komisioner yang tersandung hukum agar fokus dalam perkara yang mereka jalani.
“kita masyarakat Mukomuko khususnya, tidak menginginkan pesta demokrasi mendatang terganggu oleh kosentrasi para Komisioner yang tersandung hukum, jangan korbankan Pemilu mendatang terganggu, hanya untuk mempertahankan oknum Komisoner yang bermasalah. Sekali lagi DKPP Provinsi Bengkulu dan Pusat segera tanggap akan persoalan ini”tegas Pria Berjenggot ini dengan lantang. (*)
4 Komentar