Mukomuko, jejakkeadilan.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menggelar press release tentang penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran (TA) 2019 – 2021 senilai Rp. 40 Miliar, di Kantor Kejari Mukomuko, Rabu (25/1/2023).
Kepala Kejari Mukomuko, melalui Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, didampingi Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman, dalam acara press release itu, mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan dan menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tersebut.
Dijelaskannya, Kedua tersangka tersebut berisinial DS dan DT. Keduanya bertindak sebagai pendamping sosial atau TKSK Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Air Manjunto.
Kata Kasi Pidsus, selanjutnya, kedua tersangka ini, akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Mukomuko selama 21 hari kedepan.
Kasi Pidsus juga menjelaskan, Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka ini berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.
Sementara, di dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT. (*)