Nias, jejakkeadilan.com, -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias telah menetapkan dan melantik calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih se-kabupaten Nias untuk pemilu tahun 2024 mendatang.
Pada penetapan itu berbagai macam isu yang berkembang ditengah tengah masyarakat dan salah satunya terkait adanya peserta seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lulus menjadi enam besar tanpa mengikuti tes wawancara.
Calon anggota PPS tersebut berinisial AG yang berasal dari Desa Ladea, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Sumatera Utara berdasarkan pengumuman KPU Nomor : 89/PP.04-Pu/1204/2023 tertanggal 23 Januari 2023.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa menjelaskan bahwa informasi itu memang benar dan mengakui bukan unsur kesengajaan atau kecolongan.
“Dengan adanya informasi tersebut dan ketika melakukan pengecekan ternyata benar dan itu salah input maka pihak KPU sudah memperbaiki kembali, “Ungkap Firman Kepada wartawan. Jumat (27/01/2023).
Selain itu, Firman Mendrofa membantah tudingan informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebagaimana informasi yang telah beredar dikalangan masyarakat pada perekrutan PPS.
“Saya menegaskan seperti yang ditudingkan kepada KPU adanya dugaan pungutan uang untuk memenangkan peserta calon PPS. Secara tegas itu tidak benar, “Ucapnya.
Firman menerangkan bahwa calon peserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah melamar se-kabupaten Nias sebanyak 1.489 orang. Sementara yang sudah dilantik 510 orang dari 170 desa dan 10 Kecamatan.
Untuk Peserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah tercatut namanya di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pihak KPU sudah mengklarifikasi dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah terlibat partai.
“Nama mereka dicatut tanpa persetujuan yang bersangkutan dan peserta calon PPS telah membuat surat pernyataan tidak berpartai politik sesuai PKPU No 8 dan Ktps Nomor 534 tentang juknis perekrutan badan adhok PPK dan PPS, “Pungkasnya. (*)
1 Komentar