Blitar, jejakkeadilan.com – Tidak terima ditangkap & ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinas Santoso Walikota Blitar, Samanhudi Anwar mantan Walikota Blitar ajukan praperadilan.
Samanhudi Anwar melalui tim kuasa hukumnya pada Senin 30 Januari 2023 pagi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Blitar.
Mereka mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polda Jatim terhadap Samanhudi Anwar yang dituduh terlibat dalam kasus perampokan di rumah dinas Walikota Blitar pada Senin 12 Desember 2022 lalu.
Joko Trisno, kuasa hukum Samanhudi Anwar mengatakan penetapan status tersangka tersebut tidak sesuai karena penyidik Polda Jatim tidak memenuhi 2 alat bukti. Sebab dalam penetapan tersangka ini, kata dia, penyidik hanya menggunakan kesaksian para pelaku tanpa disertai barang bukti.
Di samping itu, menurut Joko, penetapan Samanhudi Anwar sebagai tersangka juga tanpa melalui pemeriksaan. Status tersangka tersebut langsung disandangkan kepada Samanhudi Anwar, sesaat setelah diamankan dari Mareno Futsal pada Jum’at 27 Januari 2023.
Melalui kuasa hukumnya, Samanhudi Anwar membantah terlibat dalam kasus perampokan rumah dinas Santoso, Walikota Blitar.
Untuk diketahui, Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus perampokan rumah dinas Walikota Blitar.
Irjen Tony Harmanto, Kapolda Jatim dalam rilisnya mengatakan Samanhudi Anwar terlibat sebagai pemberi informasi denah rumah, hingga waktu yang tepat untuk menjalankan aksinya. (*)
4 Komentar