Asahan, Jejakkeadilan.com – Wakil Bupati Kabupaten Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si mengambil sumpah dan melantik pejabat administrator, pengawas, fungsional penyetaraan dan KTU Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Rabu (01/02/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan diaula melati kantor Bupati Asahan tersebut merupakan salah satu dari proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Asahan, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sekaligus sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan dalam penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berbasis “sistem merit”.
Pelantikan ini berdasarakan surat keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-13.1-5.2 Tahun 2023 tentang pemberhentian, pemindahan, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan surat keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-13.2-5.2 Tahun 2023 tentang penyesuaian jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan administrator dilngkungan Pemerintah Kabupaten Asahan serta surat keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-13.3-5.2 Tahun 2023 tentang pemberhentian, pemindahan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha (KTU) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
Dalam pelantikan ini, sebanyak 3 orang dilantik sebagai Pejabat Administrator, 5 orang sebagai Pejabat Pengawas dan 15 orang sebagai KTU di Puskesmas. Selain itu, ada 8 PNS yang mengalami penyesuaian jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan administrator.
Pasca pelantikan, Wakil Bupati Asahan menyampaikan, pengaturan manajemen Pegawai Negeri Sipil melalui Peraturan Pemerintah ini, bertujuan untuk menghasilkan pejabat yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan.
“Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan administrasi, dan melakukan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Taufik.
Selanjutnya Taufik berpesan kepada pejabat yang mendapatkan promosi, agar menjaga amanah yang diberikan. Juga harus mampu menjaga amanah yang diberikan.
“Buktikan kemampuan saudara dengan menunjukan prestasi kerja yang baik dimasa yang akan datang,” tandasnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati berpesan, agar segera melakukan penataan birokrasi dengan selalu mengacu pada prinsip 3T (Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, Tertib Dalam Pelaksanaan Tugas).
“Mudah-mudahan, jika kita selalu memegang prinsip 3T ini, Insyaallah kita akan terhindar dari segala bentuk permasalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan,” pungkasnya. (St)