Kasus KDRT, WN Singapura Dituntut 10 Bulan

terdakwa Sam’on bin Soride (tengah, memakai kaos warna putih)

Tanjungpinang, jejakkeadilan.com– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bambang Wiradhany menuntut penjara selama 10 bulan terdakwa Sam’on bin Soride Warga Negara Singapura karena dinilai melanggar Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 Huruf A UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sam’on bin Soride berupa pidana penjara selama 10 bulan,” ucap JPU pada sidang tuntutan yang digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (15/2).

Bacaan Lainnya

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa melukai saksi Oriko Amini. Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengaku terus terang, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan bahwa terdakwa Sam’on bin Soride melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban Yoshiko mengalami sakit.

Bahwa berdasarkan visum Et Repertum RSUD Tanjungpinang Nomor : 18/X/353/MR/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh dr. LU LYDIA SYLVIA PUTRI telah melakukan pemeriksaan terhadap YOSHIKO dengan kesimpulan pemeriksaan “pada pemeriksaan seorang korban perempuan berusia empat puluh lima tahun ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri, luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari”.

Bahwa berdasarkan visum Et Repertum RSUD Tanjungpinang Nomor : 19/X/353/MR/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh dr. LU LYDIA SYLVIA PUTRI telah melakukan pemeriksaan terhadap anak berusia enam belas tahun bernama ORIKO AMINI dengan kesimpulan pemeriksaan.

“Pada pemeriksaan seorang korban perempuan berusia enam belas tahun ditemukan luka lecet dibibir bagian atas dan luka memar diatas lutut,” jelas JPU pada saat membacakan hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter LU LYDIA SYLVIA PUTRI dari RSUD Tanjungpinang tersebut.

Kasus KDRT tersebut bermula ketika terjadi pertengkaran rumah tangga yang diawali dengan kecurigaan korban saat melihat di handphone terdakwa ada komunikasi dengan perempuan idaman lain.
“Sehingga terjadilah keributan, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap saya dengan cara menendang di bagian perut dan meninju,” kata saksi korban.

Sementara itu, Kuasa hukum korban Mounieka Suharbima SH mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kepada terdakwa saudara sam’on bin soride.

Mewakili keluarga korban, Mounieka berharap majelis hakim dapat memutuskan pemberian hukuman maksimal bagi saudara Sam’on bin Soride.

Ditempat yang sama, Korban Yosiko mengaku jika akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya mengakibatkan muntah darah, luka dalam serta beberapa jari tangan anaknya tidak berfungsi dengan baik.

Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Sam’on dan pengacaranya, Iwan Kurniawan SH MH MSI. (*)

Tinggalkan Balasan

4 Komentar

  1. Ping-balik: Guns For Sale