Lebong, jejakkeadilan.com – Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, Kamis (16/2/2023) siang, bertempat di Ruang Restoratif Justice, melaksanakan Restoratif Justice dugaan perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 509 / XII / 2022 / SPKT / Sat Reskrim / Polres Lebong / Polda Bengkulu, Tanggal 21 Desember 2022.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alexander, S.E., dalam keterangannya menjelaskan, Restoratif Justice dihadiri juga oleh Ketua BMA Lebong, Kasi Propam, Kasikum, Kasiwas, korban dan pelapor serta pihak keluarga.
Adapun, hasil kesepakatan perdamaian antara lain pihak korban melakukan pencabutan laporan Polisi, kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi keributan yang pernah terjadi pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
Kemudian, pihak korban dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan pihak terlapor sudah memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp. 1.000.000 atas kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun.(*)