Bupati Nabire Tawarkan di P3K, Pihak Korban akan Tempu Jalur Pidana

Nabire, jejakkeadilan.com– Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si, menawarkan kepada para Honorer THK-II yang tidak lulus untuk menerima tawaran pemerintah untuk diterima sebagai Tenaga Kontrak Pendidikan dengan kuota sebanyak 300 orang.

Jelas Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si melalui zoom darling dalam proses mediasi gugatan Honorer THK-II, di Ruang Mediasi, Pengadilan Negeri, Jalan Merdeka, Nabire, Papua Tengah, pada mediasi kedua gugatan Honorer THK-II, Senin (20/02).

Bacaan Lainnya

Bupati Nabire mengatakan, “kalau untuk P3k Tahun 2023 kita dapat 800 orang. 1.000 lebih kita dapat P3K, gajinya sudah dibayar di bulan Januari. Di Kesehatan 500 lebih orang. Saya pikiri nama yang demo sudah ada di P3K Kesehatan dan P3K Pendidikan”.

Lebih lanjut kata Mesak Magai, “tamatan SMA juga banyak di Kesehatan, tapi mereka yang terinput 500 orang. Masih ada peluang 300 orang di pendidikan dan sebagian kesehatan. Saya harap yang demo ini bisa terakomodir di yang P3K. Sabar, itu semua ada peluang”.

Bupati Mesak Magai menegaskan, dirinya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Nabire untuk 300 orang untuk tenaga kontrak (P3K) di Pendidikan.“Saya sampaikan dari hati saya, jangan sampai peluang 300 orang itu dilewatkan. 300 orang itu kewenangan saya”, kata Mesak Magai.

Tanggapan Kuasa Hukum Penggugat THK-II dan para Korlap Honorer THK-IIMenanggapi tawaran dari Bupati Nabire tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Richard Dani Nawipa menegaskan, pihaknya hanya mau Bupati menanggapi 800 tenaga honorer fiktif.“Solusi Bapak Bupati keluar dari gugatan. Kami akan tetap lanjut ke PTUN dan juga ke Pidana”, tegas Richard Dani Nawipa.

“Intinya Kuasa hukum honorer merasa kecewa karena mereka tanya kan sk 1053 kemenpan tapi bupati mengarahkan pembicaraan ke kuota lain agenda lain yang bupati bahas membuat Kuasa hukum honorer merasa bupati tidak punya etika baik dalam penyelesaian ini.

Maka, proses hukum akan berlanjut ke PTUN dan Pengadilan terkait unsur Pidana.

“Berdasarkan barang bukti maka kami akan proses hukum secara pidana akan kami proses bahkan proses akan juga di PTUN, “jelas Richard Dani melalui pesan singkat yang diterima jejakkeadilan.com Selasa, (21/2/2023).

“Proses perdata yang kami proses justur kami berikan toleransi kepada pemerintah untuk mencari solusi namun itikad baik kami justru diabaikan, “ujarnya.

Lanjutnya, untuk mencari solusinya maka proses hukum pidana akan menjawab dan terungkap atas indikasi kecurangan yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Soal bukti-bukti sudah lengkap, “jelasnya.

Richard Dani Nawipa, hasil mediasi lanjutan hari ini tidak dilanjutkan lagi, tetapi akan kembali masuk ke sidang pokok lagi.

Ditegasksn Richard, pihaknya juga akan membuat laporan pidana kepada Polres Nabire.

“Sikap kita dari pihak honorer, kita akan membuat laporan pidana kepada Polres Nabire dan juga kita akan serahkan berkas kepada PTUN, karena dugaan kita tidak dijawab secara baik oleh Bupati Nabire”, ujar Richard. (*)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar