WAMENA, jejakkeadilan.com – Ratusan mahasiswa/I yang bergabung dalam Forum Mahasiswa Lapago kota studi Bali dengan tegas mengeluarkan pernyataan penolakan pelepasan tanah adat sebagai lahan pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan yang rencananya akan dibangun di Distrik Walesi Jayawijaya Wamena Papua.
Sejak berhembusnya isu pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di tanah papua dua tahun belakangan ini, sampai di sahkan nya UU No 16 tahun 2022 tentang pembentukan provinsi papua pegunungan.
Dengan melihat dinamika yang terjadi di papua terlebih khususnya di provinsi papua pengunungan yang dimana penempatan pembangunan kantor provinsi di woma dan welesi sekitarnya, namun masyarakat setempat tidak setuju dengan pembangunan kantor gubernur papua pegunungan. penyerahan pembangunan di wilayah woma dan welesi di berikan kepada pemerintah secara sepihak oleh beberapa orang/ oknum tetentu. Sementara tanah adat di sekitar itu dimiliki secara kolektif sehingga tanah adat tidak dapat di berikan secara sepihak kepada pemerintah.
Jika, kantor gubernur di tempatkan tempat tersebut maka, akan berdampak buruk terhadap masyarakat yang mendiami di welesi, woma dan sekitar nya karena akan kehilangan tanah mereka. Secara filosofi orang Papua, tanah adalah mama artinya; tanah yang memberikan kehidupan dan keberlangsungan hidup orang Papua. Orang Papua tidak bisa hidup tanpa tanah.
Maka ditakutkan akan berdampak buruk bagi generasi penerus kedepan. Apalagi tanah yang akan dihibahkan tersebut masih bersifat sengketa atau bermasalah, karena hanya sekelompok orang mau menghibahkan tanah dengan alasan pembangunan.
Jika, pembangunan kantor gubernur provinsi Papua pegunungan itu dipusatkan di Woma dan Welesi maka akan merugikan masyarakat adat dan kemungkinan besar akan tercipta konflik horizontal antar sesama masyarakat adat sehingga kami dengan tegas menolak pembangunan kantor gubernur di welesi.
Maka dari itu kami Mahasiswa/I se-Lapago Papua, kota studi Bali kami menuntut dan menolak dengan tegas:
- Tolak pembangunan kantor gubernur di distrik Walesi Wamena papua
- Pemeritah jayawijaya tidak punya hak atas tanah adat walesi
- Welesi Lapago Papua bukan Tanah kosong
- Pemeriantah wajib membiarkan masyarakat adat di woma dan welesi bercocok tanam di wilayah yang ingin di buat kantor gubernur
- Pemerintah wajib menaati hukum adat dan hak hak masyarakat lokal di welesi
- Berikan kebebasan berpendapat bagi masyarakat adat
- Tim Peduli Pembangunan Provinsi Stop Manfaatkan Masyarakat Untuk Kepentingan Jabatan Dan Kekuasaan
- STOP Intimidasi masyarakat wouma
- Kami Mahasiswa/i lapago Papua dengan tegas menolak pembangunan kantor gubenur di welesi.
- cabut uu DOB
Demikian pernyataan sikap mahasiswa Jayawijaya asal Distrik Welesi . Hal ini disampaikan Yafet Yellipele melalui keterangan tertulis kepada media ini. Kamis, (23/2) malam ini. (*)
1 Komentar