Siswa SMA 1 dan SMA 6 Kota Kupang Tolak Masuk Sekolah Jam 5 Pagi: GMNI Mendesak Pemprov NTT Untuk Anulir Kembali Kebijakan Jam Masuk Sekolah

Kupang, jejakkeadilan.com– Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang mendesak agar Gubernur NTT menganulir kembali keputusan perubahan jam masuk sekolah siswa SMA dan SMK.

Hal ini disampaikan oleh Ketua termandat GMNI Kupang Jacson Marcus GMNI mendukung kebijakan yang inovatif dan konstruktif dari pemprov NTT untuk memajukan provinsi NTT. Namun untuk perubahan jam masuk siswa, GMNI menilai kebijakan ini sangat prematur karena tidak didasarkan pada kajian-kajian akademik.

Bacaan Lainnya

Selain itu kebijakan ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat soal merdeka belajar. Hal fundamental dari merdeka belajar adalah membebaskan siswa dari tekanan saat proses belajar mengajar, bahkan jam belajar. Ketika kebijakan Pemprov soal jam masuk sekolah (5:30) hemat saya hal ini secara langsung telah membuat siswa mengalami tekanan sikologi.

Pemerintah perlu melihat bahwa kebijakan ini membawa dampak tersendiri terhadap guru dan siswa karena merekalah yang menjadi korban utama ketika kebijakan ini dijalankan. Para guru mungkin tidak terlalu mengkritisi kebijakan ini karena hal-hal tertentu. Tetapi untuk para siswa, Pemerintah paling tidak mendengar keluh dan kesah mereka sebelum dilakukan uji coba kebijakan ini. Siswa bisa saja melakukan protes dengan cara tidak masuk sesuai jam masuk yang disampaikan pemprov. Kenapa kami berani menyampaikan hal ini. Karena sesuai hasil wawancara GMNI dengan puluhan siswa di SMA Negeri 1 kupang,pada pukul : 08.30 wita dan SMA Negeri 6 kota Kupang pada pukul : 15.00 Wita. Kami dapatkan bahwa siswa/I pada 2 (dua) sekolah tersebut menolak perubahan jam masuk. Hal yang mendasari penolakan tersebut diantaranya jaminan keselamatan dan transportasi.

Dilain sisi GMNI melihat bahwa kebijakan ini sangat absurd karena kebijakan ini tidak memiliki pendasaran aturan. Baik berdasarkan undang-undang sisdiknas maupun berdasarkan pada peraturan kemendikbudristek. Kalaupun pemprov tetap menjalankan paling tidak ada pendasaran aturannya.

Pendasaran ini paling tidak ada aturan yang lebih diatas yang merupakan rujukan utamanya dan pemprov tinggal buatkan perda ataupun pergub sebagai aturan pelaksaan keputusan tersebut, dan faktanya benar tidak ada aturan yang menhendaki siswa masuk sekolah harus jam 5:30.

Kalaupun pemerintah ingin agar calon-calon lulusan dari NTT dapat bersaing dan masuk di kampus-kampus ternama, maka cukup pemerintah sediakan beasiswa terhadap lulusan-lulusan NTT yang mau melanjutkan studi pada beberapa perguruan tinggi ternama.

Sebenarnya lulusan-lulusan asal NTT bukan tidak mampu bersaing untuk masuk ke perguruan tinggi ternama di Indonesia, tetapi kedalanya adalah biaya pendidikan di kampus-kampus tersebut yang sulit dijangkau.

Berdasarkan beberapa hal diatas, GMNI mendesak pemerintah NTT segera mencabut kebijakan perubahan jam masuk sekolah, karena kebijakan tersebut bukan membawa NTT pada garis terdepan dalam pembangunan sistem pendidikan malah sebaliknya kebijakan tersebut membuat NTT menjadi sorotan secara nasional bahkan internasional karena memaksakan siswa untuk masuk sekolah dijam seperti itu.(*)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar