Site icon Jejak Keadilan

Raperda RTRW, Usin Sembiring : Target 10 Hari Kerja Tugas Pansus Ini harus Komprehensif dan Transparan

Raperda RTRW, Usin Sembiring : Target 10 Hari Kerja Tugas Pansus Ini Harus Komprehensif dan Transparan

Bengkulu, jejakkeadilan.com– Provinsi Jawa Barat adalah Provinsi yang telah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No.09 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat pasca lahirnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.

Meskipun terletak di Pulau Jawa, Jawa Barat memiliki kesamaan tipologi wilayah dengan Provinsi Bengkulu yang memiliki dataran dan laut yang digabungkan Antara Ruang Darat dan Ruang Laut.

Disampaikan Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Bengkulu, Studi Tiru dan Perbandingan dalam rangka penyempurnaan materi substansi Penyusunan Raperda RTRW Provinsi Bengkulu di Dinas PUPR dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Pansus RTRW Provinsi Bengkulu dalam perbandingan ini mengikutsertakan wakil dari OPD pemrakarsa antara lain Dinas PUPR, Dinas LHK, Dinas Kelautan Perikanan dan Biro Hukum,” ujar Ketua Pansus RTRW, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, Selasa (7/2/2023).

Lanjut Usin, Dengan target 10 hari kerja tugas Pansus ini harus komprehensif, Transparan dan Keterlibatan semua pihak untuk dibahas dalam batasan kewenangan Pemprov dan DPRD sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Setelah dari Dinas PUPR kami akan berkoordinasi ke DPRD Provinsi Jawa Barat dalam pembahasan Raperda RTRW Jawa Barat,” kata Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.(m4)

Exit mobile version