Bengkulu, jejakkeadilan.com– Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri memaparkan jawaban Pemda Provinsi Bengkulu atas tanggapan Fraksi-Fraksi tentang Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Barang Milik Daerah sesuai pasal 1 tahun 2022 pada Rapat Paripurna di gedung paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (14/03/23).
“Bahwa pembentukan rancangan peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara filosofi berada dalam kerangka laporan pencapaian tujuan Visi dan Misi Provinsi Bengkulu menuju Kota Madani, yang dicapai melalui perwujudan sistem pengelolaan pendapatan asli daerah di sektor pajak dan retribusi yang baik dan dikolaborasikan dengan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi secara sosiologis pengaturan penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu,” papar Hamka Sabri.
Lanjut Hamka Sabri, meskipun telah mampu mewujudkan pola pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dengan cukup baik, tetapi belum optimal sehingga dibutuhkan penyesuaian-penyesuaian dengan memperhatikan kebutuhan daerah dan masyarakat Provinsi Bengkulu.
“Secara Yuridis, pemutusan regulasi baru sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Bengkulu (ius constitutum) harus dilakukan dalam rangka menindaklanjuti berlakunya undang-undang No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daera, sehingga semua produk hukum Provinsi Bengkulu sepanjang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dicabut dan diganti dengan peraturan daerah yang baru,” sampai Hamka Sabri.
Terkait Barang Milik Daerah Pemda Provinsi Bengkulu, dalam keterangannya, Pemerintah Provinsi Bengkulu setuju dengan usulan Fraksi Persatuan Nurani Indonesia yaitu memberikan barang milik pemerintah Bengkulu yang sudah rusak parah untuk kegiatan pendidikan dan kebudayaan di Provinsi Bengkulu, sesuai dengan surat Gubernur No. 032/2218/BPKD tangal 1 November 2022 telah menyerahkan dua unit kendaraan dinas roda empat dan empat unit kendaraan dinas roda dua milik Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam kondisi rusak berat.
Sementara itu, Fraksi Persatuan Nurani Indonesia Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H. setelah mendengar jawaban Pemda Provinsi Bengkulu sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan Pemda Provinsi Bengkulu terhadap barang milik daerah yang sudah tidak terpakai lagi.
“Tinggal secara teknisnya bagaimana mengatur barang milik daerah Dihibahkan kepada SMK dan BLK di Provinsi Bengkulu,” ujar Usin Sembiring. (*)
Sumber: Jurnalisbengkulu.com