Site icon Jejak Keadilan

Tuntutan 524 Guru Honorer Lulus Passing Grade Jadi Cuitan di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu

Tuntutan 524 Guru Honorer Lulus Passing Grade Jadi Cuitan di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu

BENGKULU – Ada poin penting yang jadi fokus pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (14/3/2023).

Yakni terkait tuntutan dari 524 guru honorer, yang lulus Passing Grade (PG) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2021 namun tak juga diangkat.

Terkait tuntutan pengangkatan PPPK guru ini, sebelumnya disampaikan oleh Fraksi PDIP. Mempertanyakan nasib kedepan ratusan guru honorer tersebut.

“Terhadap 523 PPPK saat ini belum bisa diajukan formasi, pasalnya belanja pegawai Pemprov Bengkulu sudah membengkak, sekitar 40 persen lebih, untuk belanja pegawai,” kata Hamka, saat membacakan jawaban gubernur dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda Jawaban Gubernur Bengkulu Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Usulan Gubernur Bengkulu Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Barang Milik Daerah, Selasa (14/3/2023).

Apabila mengacu pada Kepmendagri Nomor 900.1.1-6357 tahun 2022 tentang Evaluasi RAPBD Provinsi Bengkulu 2023, jumlah alokasi belanja pegawai sudah mencapai sebesar Rp1.195.496.655.390,00 atau 40,15 persen dari total belanja daerah. Sehingga belum memenuhi ketentuan alokasi belanja pegawai untuk itu.

Selain itu, mendagri melalui hasil keputusan hasil evaluasi apbd tahun anggaran 2023 meminta Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu harus menyesuaikan alokasi belanja pegawai paling tinggi 20 persen dari total belanja daerah secara bertahap dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Kendati demikian, Pemprov Bengkulu memastikan akan mencari solusi perihal ini. Mengingat di tahun 2023 ini, terhadap 523 PPPK saat ini belum bisa diajukan formasi, karena belanja pegawai Pemprov Bengkulu sudah membengkak.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini harus melakukan upaya konkrit dalam memenuhi ketentuan pasal 146 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Termasuk melakukan perpindahan ASN ke Pemprov Bengkulu dan peningkatan pendapatan dari sektor pendapatan asli daerah,” ucapnya.

Exit mobile version