Bengkulu Selatan, Jejakkeadilan.com – Personel unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu Briptu Yoven bersama personiel unit I Satreskrim melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), atas nama tersangka AAP, warga Kaur Tengah ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Selasa ( 21/3/2023) sekira jam 12.00 WIB.
Sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan, perihal pemberitahuan hasil penyidikan Tersangka A.A.P sudah lengkap (P-21), kemudian unit I Pidum Sat Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU yang diterima langsung oleh JPU Riza Oktavia Tunggal Putri, S.H.
Kasat Reskrim Iptu Susilo, menjelaskan bahwa tersangka A.A.P ini terlibat dalam dugaan Tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi Pada hari Hari Selasa 03 Januari 2023 sekira pkl 17.00 WIB di jembatan Tanjung Saung Kelurahan masat RT 04 Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan korbannya yakni Robinson Manalu warga Desa Sebilo Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan.
Saat kejadian sepeda motor tersebut sedang dipakai anaknya Virnando, ke jembatan gantung Sebilo melihat orang yang sedang mancing. Sesampainya dilokasi, anaknya memarkirkan sepeda motor tersebut yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi jembatan gantung Tanjung Saung dalam keadaan tidak terkunci stang, kemudian setelah selesai melihat orang mancing anaknya bersama temannya langsung kembali menuju ke tempat parkir sepeda motor tersebut, ternyata sepeda motor telah hilang dicuri orang. Kemudian anak saya dan teman-temannya langsung pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000.
“Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini,maka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU Untuk proses penuntutannya,” pungkas Kasat Reskrim.
3 Komentar