Uang Setoran Habis Terpakai, Pria Ini Berpura-pura Jadi Korban Pencurian

Polres Rejang Lebong saat press release

Rejang Lebong, Jejakkeadilan.com – Hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku laporan palsu inisial AH (34) yang diusut Penyidik Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), diketahui alasannya adalah karena merasa bingung saat uang hasil penjualan voucher senilai Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) yang telah jatuh tempo untuk disetorkan telah habis terpakai.

“pengakuan terduga pelaku, uang tersebut telah habis terpakai untuk trading emas secara online” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK, yang didampingi Wakapolsek Padang Ulak tanding IPDA Hendricus dan Kasi Humas IPTU S SImanjuntak saat press release kemarin Senin (20/03).

Sebelumnya, terduga pelaku membuat laporan polisi bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat melintasi wilayah Kecamatan Binduriang namun saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa itu hanyalah rekayasa atau keterangan palsu sehingga dilakukan penahanan.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami keterangan terduga pelaku yang mengaku menjalani ide untuk membuat laporan palsu karena uang setoran telah habis terpakai pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

  1. Ping-balik: Click This Link