Tak Cukup Bukti, Kasus Anggota DPRD Provinsi Yang Dituduh Zina Resmi di SP3 APH

Tak Cukup Bukti, Kasus Anggota DPRD Provinsi Yang Dituduh Zina Resmi di SP3 APH

Bengkulu, jejakkeadilan.com– Hampir 2 tahun Drs.Gunadi Yunir mencari Keadilan di Polda Bengkulu, Namun Kandas setelah Pihak Penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 oleh pihak polda Bengkulu nomor: S.Tap/03/III/RES.1.24/2023 ditandatangi oleh Ditreskrimum polda Bengkulu tanggal 6 maret 2023.

Setelah bergulirnya kasus laporan Drs.Gunadi Yunir pada awal tahun 2022 kepihak polda Bengkulu, telah menutup celah peluang untuk mempidanakan teman sejawatnya HS yang juga anggota DPRD provinsi Bengkulu, pihak penyidik mulai dari awal penyidikan hingga penyelidikan tidak mendapatkan alat bukti yang mencukupi sehingga Ditreskrimum menerbitkan SP3.

Bacaan Lainnya

Penasehat Hukum HS mengatakan, dengan terbitnya surat SP3 sudah jelas bahwa Fakta-Fakta yang di ungkapkan oleh pelapor tidak berdasar, atas laporan saudara Gunadi Yunir ini, sudah mencemarkan nama baik klien kami kata Tarmizi Gumay.SH.MH yang biasa berpenampilan kepala plontos.

“Klien Kami ini menuntut untuk dipulihkan nama baiknya, juga harkat dan martabatnya, karena klien kami banyak sekali dirugikan atas pristiwa ini.”kata tarmizi.(28/3/23)

Kita sekarang memohon kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu untuk dapat segera memulihkan nama baik HS, surat permohonan sudah kami sampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Serta Unsur Pimpinan Lainnya termasuk Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu sudah diterima oleh mereka.

“Bahkan Ketua Badan Kehormatan (BK) H. Zainal, S.Sos.,M.Si sudah ketemu dengan saya, ia pun (red-Ketua BK) telah menyampaikan tahapan dan proses bagaimana mekanisme dan aturan kerja BK untuk mengembalikan nama baik klien saya” Ujar Tarmizi.

Tarmizi berharap, Badan kehormatan DPRD provinsi Bengkulu untuk dapat segera bertindak, agar nama baik klien kami ini bersih dari segala tuduhan, surat SP3 yang dari Polda sudah saya lampirkan dan saya kirim ke badan kehormatan.

“Bahkan Ketua BK (red-Zainal) menyampaikan dengan saya, setelah badan kehormatan bersidang, nanti akan di bawa ke Rapat Paripurna, agar nama baik seseorang bisa di pulihkan” kata Tarmizi.

Senada juga disampaikan oleh wakil ketua Badan Kehormatan (BK) Mohd, Gustiadi atau biasa di sapa abang Edi Tiger, wakil Rakyat dari dapil wilayah Rejang Lebong-Lebong. Badan Kehormatan akan segera rapat berdasarkan surat dari kuasa hukum HS, dan akan segera kita putuskan dalam waktu yang singkat.

“kami akan adakan rapat dan tidak ada alasan lagi, berarti kasus Herwin ini sudah clear” tutupnya.

Ditempat Terpisah, Praktisi Hukum yang Juga Seorang Ustad H.Sasriponi Bahrin Ranggolawe,S.Ag.SH mengungkapkan, Proses penyidikan adala proses pengumpulan data untuk memperjelas 2 alat bukti, pasal 1. Angka 5 KUHAP. Artinya jika di SP3 . Alat bukti tidak dapat di temukan.

“Di kasus ini, terlapor bisa lakukan langkah hukum, untuk memulihkan nama baik, Bisa lapor Balik baik materil dan inmateril.” ungkapnya. (28/3/23)

Ustad Ranggolawe Menambahkan Dalam hukum Islam Jika tidak ada orang yang melihat atau menyaksikan artinya fitnah, Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS. Al-Hujurat: 6) pelaku fitnah juga harus meminta maaf ke orang yang difitnah dan memperbaiki nama baik orang tersebut ke orang lain. Kenapa dosa fitnah sangat besar ? karena dampak negatifnya sangat besar untuk kehidupan bermasyarakat,

“Fitnah dapat menimbulkan kesengsaraan baik kepada orang yang difitnah, maupun orang yang melakukan fitnah karena akan sulit dipercaya lagi oleh orang lain, Pelaku fitnah sama seperti orang munafik, karena orang munafik suka berdusta dan tidak bisa dipercaya karena selalu berkhianat, Dampak fitnah bukan hanya menyeret pelaku utamanya ke neraka, namun juga bisa menyeret orang yang percaya fitnah dan orang yang menyebarkan fitnah harus mempertanggung jawabkannya di akhirat.” Tutupnya. adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar