Opini– Berbicara mengenai tujuan ekonomi syariah, apasih yang dimaksud dengan tujuan
ekonomi syariah itu?
Pelaksanaan tujuan ekonomi syariah secara umum adalah tercapainya
kebahagiaan dan kesejahteraan bagi semua orang. Selain yang utama, berikut tujuan
ekonomi syariah lainnya:
Memposisikan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya,
Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat, Mendapatkan kesuksesan
perekonomian yang diperintahkan Allah SWT.
Lalu seperti apa transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah itu?
Perlu Anda ketahui bahwa Syariah mengatur transaksi Syariah yang sederhana
dan legal. Dalam hal ini terdapat beberapa unsur yang dilarang dalam transaksi
syariah, yaitu sebagai berikut:
- Riba, Transaksi pinjam-meminjam uang dengan bunga.
- Dzulm, penentang keadilan. Transaksi di mana sesuatu tidak diberikan sebagai
hadiah. Misalnya, bank syariah akan mengurangi nisbah bagi hasil tanpa
sepengetahuan nasabah. - Maysir, Setiap kesepakatan bersifat spekulatif, tidak ada hubungannya dengan
produktivitas, dan pada dasarnya adalah pertaruhan. - Gharar, Setiap transaksi yang dapat merugikan kedua belah pihak dalam transaksi
tersebut karena mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan, atau perbuatan yang
dirancang untuk merugikan pihak lain.
- Haram, Segala sesuatu yang diharamkan dalam Al Quran dan sunnah. Seperti
transaksi jual-beli babi, minuman keras, narkoba, rokok, dan bangkai.
Selain itu apa aja sih macam-macam laporan keuangan syariah itu?
Berikut macam-macam laporan keuangan bank syariah yang terdiri : Laporan
Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan
Perubahan Ekuitas. Laporan Arus Kas, Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi
Hasil, Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat, Laporan Sumber dan Penggunaan
Dana Kebajikan dan Catatan Atas Laporan Keuangan. - Berikut ini terdapat tiga konsep pengungkapan laporan keuangan yang umum yaitu:
- Pengungkapan yang cukup (adequate disclosure) adalah pengungkapan informasi
perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan menyampaikan
informasi. Informasi yang diberikan memenuhi persyaratan minimum yang
dipersyaratkan. - Pengungkapan yang wajar (fair disclosure), pengungkapan yang dilakukan oleh
perusahaan dengan menyajikan sejumlah informasi yang potensial. - Pengungkapan yang lengkap (full disclosure) adalah pengungkapan yang
menyajikan semua informasi yang relevan.
Penulis: Afifah Hany Hayati dari Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung
1 Komentar