Prinsip Laporan Keuangan Bank Syariah

Prinsip Laporan Keuangan Bank Syariah
Prinsip Laporan Keuangan Bank Syariah

Opini– Berbicara mengenai tujuan ekonomi syariah, apasih yang dimaksud dengan tujuan
ekonomi syariah itu?
Pelaksanaan tujuan ekonomi syariah secara umum adalah tercapainya
kebahagiaan dan kesejahteraan bagi semua orang. Selain yang utama, berikut tujuan
ekonomi syariah lainnya:

Memposisikan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya,
Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat, Mendapatkan kesuksesan
perekonomian yang diperintahkan Allah SWT.

Bacaan Lainnya

Lalu seperti apa transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah itu?
Perlu Anda ketahui bahwa Syariah mengatur transaksi Syariah yang sederhana
dan legal. Dalam hal ini terdapat beberapa unsur yang dilarang dalam transaksi
syariah, yaitu sebagai berikut:

  1. Riba, Transaksi pinjam-meminjam uang dengan bunga.
  2. Dzulm, penentang keadilan. Transaksi di mana sesuatu tidak diberikan sebagai
    hadiah. Misalnya, bank syariah akan mengurangi nisbah bagi hasil tanpa
    sepengetahuan nasabah.
  3. Maysir, Setiap kesepakatan bersifat spekulatif, tidak ada hubungannya dengan
    produktivitas, dan pada dasarnya adalah pertaruhan.
  4. Gharar, Setiap transaksi yang dapat merugikan kedua belah pihak dalam transaksi
    tersebut karena mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan, atau perbuatan yang
    dirancang untuk merugikan pihak lain.

  1. Haram, Segala sesuatu yang diharamkan dalam Al Quran dan sunnah. Seperti
    transaksi jual-beli babi, minuman keras, narkoba, rokok, dan bangkai.
    Selain itu apa aja sih macam-macam laporan keuangan syariah itu?
    Berikut macam-macam laporan keuangan bank syariah yang terdiri : Laporan
    Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan
    Perubahan Ekuitas. Laporan Arus Kas, Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi
    Hasil, Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat, Laporan Sumber dan Penggunaan
    Dana Kebajikan dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
  2. Berikut ini terdapat tiga konsep pengungkapan laporan keuangan yang umum yaitu:
  3. Pengungkapan yang cukup (adequate disclosure) adalah pengungkapan informasi
    perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan menyampaikan
    informasi. Informasi yang diberikan memenuhi persyaratan minimum yang
    dipersyaratkan.
  4. Pengungkapan yang wajar (fair disclosure), pengungkapan yang dilakukan oleh
    perusahaan dengan menyajikan sejumlah informasi yang potensial.
  5. Pengungkapan yang lengkap (full disclosure) adalah pengungkapan yang
    menyajikan semua informasi yang relevan.

Penulis: Afifah Hany Hayati dari Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ping-balik: รับทำ SEO