Site icon Jejak Keadilan

Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Bagi Hasil (Mudharabah  Musyarakah)

Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Bagi Hasil (Mudharabah Musyarakah)

Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Bagi Hasil (Mudharabah Musyarakah)

Artikel– Faktor Yang Mempengaruhi Bagi Hasil

Menurut (Antonio, 2001) sistem bagi hasil merupakan sistem di mana
dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha.
Di dalam usaha tersebut dijanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang
akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih.

Bagi hasil dalam sistem perbankan syariah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad).

Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masingmasing pihak tanpa adanya unsur paksaan.

Ascarya (2007) mengatakan bahwa sistem bagi hasil merupakan system yang menjamin adanya keadilan dan tidak ada pihak yang tereksploitasi (dizalimi).

▪︎ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi bagi hasil
pada bank syariah adalah sebagai berikut:

a. Faktor Langsung
Diantara faktor langsung yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah
investment rate, jumlah dana yang tersedia, dan nisbah bagi hasil.

1) Investment rate merupakan persentase actual dana yang diinvestasikan dari
total dana. Jika bank menentukan investment rate 80 persen, hal ini berarti
20 persen dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.

2) Jumlah dana yang tersdia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana
dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan.

Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode: rata-rata
saldo minimum bulanan dan rata-rata saldo harian. Investment rate
dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diivestasikan akan
menghasilkan julah dana aktual yang digunakan.

3) Nibah (profit sharing ratio)
▪︎ Salah satu ciri mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan
disetujui pada awal perjanjian.
▪︎ Nibah antara satu bank dengan bank lainnya dapat berbeda.
2
▪︎ Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu bank
misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
▪︎ Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dengan account lainnya
sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.
b. Faktor Tidak Langsung
Faktor tidak langsung yang mempengaruhi bagi hasil adalah:
1) Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah
▪︎ Bank dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya.
Pendapatan yang dibagihasilkan merupakan pendapaan yang diterima
dikurangi biaya-biaya
▪︎ Jika semua biaya ditanggung bank, maka hal ini disebut revenue
sharing.
2) Kebijakan akunting (prinsip dan metode akuntansi)
Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas
yang diharapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan
biaya.
CONTOH MEKANISME PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK
SYARIAH.
Contoh 1
Nasabah A membuka rekening Tabungan iB pada tanggal 13 Agustus 2011
dengan saldo Rp. 1.000.000,-. Nisbah yang diberikan adalah 50% bagian dari
jumlah pendapatan yang dibagikan untuk Dana Pihak Ketiga Tabungan iB.
Pendapatan Bank pada bulan Agustus sebesar Rp. 15.000.000,- dan Saldo ratarata DPK Tabungan iB Rp. 100.000.000,-
Perhitungan bagi hasil yang diterima nasabah :
Saldo rata-rata Tabungan Rp. 1.000.000,-
Saldo rata-rata DPK Tabungan Rp. 100.000.000,-
Nisbah Bagi Hasil 50% bagian nasabah
Pendapatan yang dibagikan utk DPK Tab Rp. 15.000.000,-
Tanggal mulai Tabungan 13 Agustus
Jumlah hari bulan Agustus 31 hari
Jadi bagi hasil yang diterima oleh nasabah di bulan Agustus 2011 :
(saldo rata-rata / saldo rata-rata DPK) x nisbah x pendapatan yang
dibagihasilkan x jumlah hari pengendapatan / jumlah hari dalam 1 bulan
(1.000.000/100.000.000) x 0,5 x 15.000.000 x 19/31 = Rp. 45.967,74
Contoh 2 Nasabah A membuka rekening Deposito iB pada tanggal 1 Agustus 2011
dengan saldo Rp. 250.000.000,- dengan jangka waktu 1 bulan. Nisbah yang
3 diberikan adalah 62% bagian dan pendapatan Bank pada bulan Agustus sebesar
Rp. 65.000.000,- dan Saldo rata-rata DPK Deposito iB Rp. 5.000.000.000,-
Perhitungan bagi hasil yang diterima nasabah
:
Saldo rata-rata Deposito Rp. 250.000.000,-
Saldo rata-rata DPK Deposito Rp. 5.000.000.000,-
Nisbah Bagi Hasil 62% bagian nasabah
Pendapatan yang dibagikan utk DPK Dep Rp. 65.000.000,-
Tanggal mulai Deposito 1 Agustus
Jumlah hari bulan Agustus 31 hari
Jadi bagi hasil yang diterima oleh nasabah di bulan Agustus 2011:
(saldo dep / saldo rata-rata DPK dep) x nisbah x pendapatan yang
dibagihasilkan x jumlah hari pengendapatan / jumlah hari dalam 1 bulan
(250.000.000/5.000.000.000) x 0,62 x 65.000.000 x 31/31 = Rp. 2.015.000,-

JENIS SUKU BUNGA PERBANKAN KONVENSIONAL
Di dalam industri perbankan, terdapat 5 (lima) jenis suku bunga, yaitu:

  1. Suku bunga tetap (fixed)
    Suku bunga tetap atau fixed adalah suku bunga yang bersifat tetap
    dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai dengan tanggal
    jatuh tempo (selama jangka waktu kredit).

Contohnya adalah bunga KPR Rumah Murah atau Rumah Bersubsidi
yang menerapkan suku bunga tetap. Selain itu, suku bunga tetap juga
dapat digunakan dalam kredit kendaraan bermotor juga.

  1. Suku bunga mengambang (floating)
    Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang selalu berubah
    mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik,
    maka suku bunganya juga ikut naik, begitupun sebaliknya.

Contohnya adalah suku bunga KPR untuk periode tertentu. Misalnya
untuk dua tahun pertama diberlakukan suku bunga tetap, namun
periode selanjutnya menggunakan suku bunga mengambang.

  1. Suku bunga flat
    Suku bunga flat adalah suku bunga yang penghitungannya mengacu
    pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan.

Penghitungannya sangat sederhana dibandingkan dengan suku
bunga lainnya, sehingga umumnya digunakan untuk kredit jangka
pendek untuk barang-barang konsumsi seperti handphone, peralatan’

4 rumah tangga, motor atau Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Rumus
perhitungannya adalah :

Misalkan, Bank memberikan kredit dengan jangka waktu 10 bulan sebesar
Rp 15.000.000,00 dengan bunga 10% per tahun (flat). Asumsi bahwa
suku bunga kredit tidak berubah (tetap) selama jangka waktu kredit.

  1. Suku bunga efektif
    Suku bunga efektif adalah suku bunga yang diperhitungkan dari sisa
    jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya
    utang yang sudah dibayarkan.

Artinya semakin sedikit pokok pinjaman, semakin sedikit juga suku bunga yang harus dibayarkan.

Suku bunga efektif dianggap lebih adil bagi nasabah dibandingkan
dengan menggunakan suku bunga flat. Pasalnya suku bunga flat
hanya berdasarkan jumlah awal pokok pinjaman

Misalkan Bank memberikan kredit dengan jangka waktu 10 bulan
sebesar Rp 15.000.000,00 dengan bunga 10% per tahun (Efektif).

Asumsi bahwa suku bunga kredit tidak berubah (tetap) selama jangka
waktu kredit. Maka perhitungan angsurannya secara rinci adalah
sebagai berikut:

  1. Suku bunga anuitas
    Metode ini mengatur jumlah angsuran pokok ditambah angsuran
    bunga yang dibayar agar sama setiap bulan. Dalam perhitungan
    anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat besar sedangkan porsi
    angsuran pokok sangat kecil. Mendekati berakhirnya masa kredit,
    keadaan akan menjadi berbalik. porsi angsuran pokok akan sangat
    besar sedangkan porsi bunga menjadi lebih kecil.

Sistem bunga anuitas ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka
panjang semisal KPR atau kredit investasi. Rumus perhitungan bunga
sama dengan metode efektif yaitu:

Misalnya, Bank memberikan kredit dengan jangka waktu 10 bulan
sebesar Rp 15.000.000,00 dengan bunga 10% per tahun (Anuitas).
Asumsi bahwa suku bunga kredit tidak berubah (tetap) selama jangka
waktu kredit.

Biasanya bank akan mengenakan kombinasi skema suku bunga dalam
menyalurkan kredit, contohnya flat-fixed, artinya bunganya pakai
5
sistem flat dan bersifat tetap selama masa kredit; dan efektif-floating, yaitu
menggunakan sistem bunga efektif dan besaran bunga bisa berubah
tergantung kondisi pasar finansial.
Nahhh, itu dia pengertian dan jenis-jenis suku bunga Bank beserta
contoh dari penerapannya.

Semoga dengan informasi di atas, Sobat
Sikapi bisa semakin paham dengan berbagai jenis suku bunga yang
ditawarkan yah. Ingat selalu sebelum menjadi konsumen produk
keuangan, pahami dulu produk keuangan beserta jenis bunga yang
digunakan.

PERHITUNGAN BUNGA ANUITAS(KREDIT
KONVENSIONAL)

Metode menghitung bunga anuitas mengatur jumlah angsuran pokok
ditambah angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulan. Dalam
perhitungan bunga anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat besar
sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil. Mendekati berakhirnya
masa kredit, keadaan akan menjadi berbalik. porsi angsuran pokok akan
sangat besar sedangkan porsi bunga menjadi lebih kecil.

Sistem bunga anuitas ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka
panjang semisal KPR atau kredit investasi. Untuk menghitung angsuran
dengan bunga anuitas secara manual, Amda bisa menerapkan rumus
yang digunakan dalam menghitung bunga efektif.

Rumus yang digunakan
adalah sebagai berikut:
Bunga = SP x i x (30/360)
Keterangan:

A. SP adalah saldo pokok pinjaman di bulan sebelumnya
B. I adalah suku bunga per tahun
C. 30 adalah jumlah hari dalam sebulan
D. 360 adalah jumlah hari dalam setahun

Namun, rumus ini dikembangkan lagi untuk mendapatkan nilai yang
sesuai berdasarkan rumus anuitas menjadi:
P x i x [(1+i)xt) / (1+i)t-1)]
Keterangan:

  1. P adalah pokok pinjaman
  2. i adalah suku bunga
  3. t adalah periode kredit
  4. Anda seorang pebisnis makanan dan memiliki utang modal usaha
    sebesar Rp12 juta. Utang ini memiliki periode pembayaran selama
    12 bulan atau satu tahun dengan bunga 10 persen. Jadi berapa
    jumlah bunga yang harus dibayar dan jumlah cicilan per bulan
    Anda?
  5. Dengan rumus bunga anuitas, maka cicilan bulanan dihitung
    dengan cara berikut:

12.000.000 x 0,83 % x (1,105 / 0,105) = Rp1.054.991.

Marza Kurniawan
Email : marzakurniawan04@gmail.com
Prodi Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negri Raden Intan Lampung

Exit mobile version