Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Jual Beli (Murabahah, Salam dan Istishna)

Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Jual Beli (Murabahah, Salam dan Istishna)
Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Jual Beli (Murabahah, Salam dan Istishna)

Metode Penentuan Harga Jual dan Profit Margin
Pembiayaan Murabahah merupakan suatu akad pembiayaan dengan prinsip jual beli dimana penjual menyatakan harga beli dan keuntungan yang diinginkan kepada pembeli.

Sedangkan harga jual adalah sejumlah kompensasi (uang ataupun barang)) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi barang atau jasa, profit margin merupakan indikator dari kemampuan sebuah perusahaan untuk menghasilkan keuntungan bersih. Penentuan Harga Jual dan profit margin atau pembiayaan sebagai bagian fungsi manajemen dalam usaha mikro untuk penjagaan dan pengamanan dalam pengelolaan kekayaan keuangan syariah yang lebih baik dan efesien dan efektif sebagai upaya pencegahan pembiayaan bermasalah.

Batas Maksimal Penentuan Keuntungan Menurut Syariah
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al „Utsaimin berkata, “Keuntungan itu tidak dibatasi. Boleh saja diambil keuntungan 10, 20, 25% atau lebih dari itu, asalkan tidak ada pengelabuan dalam jual belinya. Besarnya keuntungan di sini dibolehkan selama tidak ada ghoban (pengelabuan).

Penetapan Harga Jual Murabahah yang Syar’i
Metode penentuan harga jual murabahah yang dilakukan oleh BMT AL-Falah adalah menggunakan metode keuntungan flat dimana perhitungan marjin keuntungan terhadap nilai harga pokok pembiayaan tetap dari satu periode ke periode lainnya, walaupun baki debetnya menurun sebagai akibat dari adanya angsuran harga pokok.

Nama : Shandi Sanjaya
NPM : 2151020367
Email : sh**************@gm***.com
Fakultas : Ekonomi dan Bisnis Islam
Prodi : Perbankan Syariah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *