Site icon Jejak Keadilan

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi Himbau Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Pekerja

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi Himbau Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Pekerja

BENGKULU – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu kewajiban dari perusahaan ke pekerja, perihal ini Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi memperingati seluruh perusahaan di Provinsi Bengkulu.

Menurutnya, hak THR pekerja harus dibayarkan secara keseluruhan dari jumlah gaji. Ia pun meminta agar tidak ada lagi pembayaran THR dihitung dari setengah gaji.

“Tidak boleh, kebetulan saya Ketua konfederasi persatuan pekerjaan seluruh Indonesia (KSPI Kepahiang,red) ,perusahaan harus mengikuti peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, gak ada terkecuali mau, wajib mereka membayar THR itu, ” kata Edwar, Senin (27/3/2023).

Sementara itu berkenaan dengan jadwal, apabila bercermin dari tahun 2022 lalu, THR cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

” Paling lama dibayar 18 Juli, lebih baik secepatnya, “tegasnya.

Maksudnya dari waktu pencairan THR, agar pencairan dilakukan sebelum memasuki cuti bersama Lebaran yang jatuh pada tanggal 19 April 2023.

“Gak boleh melanggar peraturan intinya, karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengusaha, ” pungkasnya.

Exit mobile version