Lebong, jejakkeadilan.com – Terkait dengan pergantian Perangkat Desa Nangai Tayau, masyarakat Desa Nangai Tayau melaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Pemerintah Desa Nangai Tayau terkait hasil musyawarah yang tidak ditandatangani oleh BPD Nangai Tayau ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong.
Atas aduan tersebut, DPRD Lebong menggelar hearing untuk menengahi dan memberikan pengarahan kepada masyarakat beserta pemerintah Desa Nangai Tayau, Senin (3/4/23).
Saat diwawancarai awak media, Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wiliyan Bachtiar selaku pemimpin rapat menjelaskan,
“Agenda ini agenda hearing terkait konflik pergantian perangkat Desa di Nangai Tayau. Hasil musyawarahnya tidak mau ditandatangani BPD,” sampai Wilyan kepada awak media saat rapat selesai dilangsungkan.
Abri salah satu perwakilan BPD Nangai Tayau menganggap bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa yang dilakukan Kepala Desa kurang netral sehingga keputusan tersebut tidak dapat diterima oleh BPD.
“Agak kurang netral keputusan Pjs Kepala Desa ini. Penetapan hanya sepihak saja,” ujar Abri.
Sebelumnya, dalam diskusi yang berlangsung, Rama Chandra, Ketua Komisi III DPRD Lebong yang juga turut hadir sebagai penengah dari konflik tersebut, Kepala Desa tidak perlu meminta persetujuan kepada BPD terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa tersebut.
“Kepala Desa tidak wajib meminta persetujuan dari BPD untuk penggantian perangkat Desa, itu di catat pak Kades,” ujar Ketua Komisi III.
Hearing ini dihadiri beberapa anggota Komisi I, II dan III DPRD Lebong. (one/adv)