Kaur, Jejakkeadilan.com – Selasa (18/4/2023) sore, rumah milik Kasiran (70), warga Desa Trans Tanjung Agung Desa Tanjung Agung Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, mengalami kebakaran.
Saksi mata menyebutkan, kebarakan bermula dari api yang menyala dari dalam rumah. Saksi dan korban kemudian berusaha memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya, namun api tetap membesar dan menganguskan seluruh bangunan rumah yang terbuat dari kayu tersebut.
Akibatnya, korban menderita kerugian materi sekitar Rp 35 juta.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman melalui Kasi Humas AKP Joni Silain menerangkan, sumber api diduga dari bekas kayu yang digunakan memasak.
“Karena material rumah terbuat dari kayu, menyebabkan rumah mudah terbakar. Selain itu, akses kedesa korban sulit dijangkau dengan kendaraan baik roda dua atau lebih, sehingga menyulitkan pertolongan,” jelas Kasi Humas.