Bengkulu, jejakkeadilan.com– Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, M.Si. menyampaikan setuju dengan penggratisan parkir di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Hanya saja dalam pelaksanaannya harus dibarengi dengan pengawasan secara intensif.
Apalagi sama-sama di ketahui, kawasan Pantai Panjang belum memiliki regulasi terutama yang berkaitan dengan pengelolaannya, termasuk dari sisi retribusi.
“Penggratisan ketika ada praktik-praktik semacam retribusi parkir, itu termasuk kategori tindakan ilegal karena tidak ada dasar pemungutan retribusi,” kata Jonaidi pada Selasa (18/4).
Menurutnya, karena retribusi parkir termasuk bentuk pelayanan, dan diyakini bakal menjadi pusat keramaian saat liburan Idul Fitri nanti, maka kebijakan pengratisan ini harus terealisasi yang dibuktikan tidak ada masyarakat yang mengeluhkan karena adanya pungutan parkir.
“Terealisasi yang kita maksud, tentunya harus benar-benar gratis. Kita juga menyarankan agar Pemprov menurunkan Satpol PP bersama Tim Saiber Pungli untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai nantinya malah dimanfaatkan oknum tertentu untuk memungut parkir,” jelas Jonaidi.
Disisi lain politisi Gerindra ini menilai, terkait keberadaan kawasan Pantai Panjang, Pemprov Bengkulu agar dapat segera menertibkan dan menerbitkan regulasi untuk pengelolaannya. Terlebih pihak legislatif sudah beberapa kali merekomendasikan Gubernur terkait regulasi ini. Mengingat di kawasan Pantai Panjang itu juga banyak aset.
“Karena kawasan Pantai Panjang adalah aset, jadi harus dibuatkan regulasinya,” tutup Jonaidi.