Mukomuko, jejakkeadilan.com– Beberapa hari yang lalu salah satu oknum warga Desa Bunga Tanjung diamankan oleh petugas SSI yang merupakan rekanan pihak ketiga yang bertugas sebagai keamanan perkebunan PT. Agromuko.
Oknum warga Desa bunga tanjung tersebut diamankan, oleh karena terindikasi melakukan pencurian Brondol Sawit di wilayah perkebunan Bunga Tanjung Estate PT. Agromuko dan oleh petugas SSI atau satpam, oknum warga tersebut diserahkan kepada penyidik Polres Mukomuko untuk diproses hukum.
Setelah diamankan di Mapolres Mukomuko, beberapa warga Desa Bunga Tanjung melakukan aksi protes dan menyandera atau menahan salah satu asisten yang bekerja di Bunga Tanjung Estate sebagai jaminan atau barter dengan oknum warga yang mencuri brondol PT. Agromuko. Melalui proses komunikasi dan negosiasi, akhirnya di pulangkan kembali ke desanya oknum warga yang diperiksa di Mapolres Mukomuko tersebut.
Dalam hal ini, kami sangat menyayangkan dengan adanya statment Kepala Desa Bunga Tanjung dan beberapa tokoh masyarakat yang menyatakan bahwa mereka telah kehilangan warga dan tindakan yang dilakukan SSI yang membawa oknum pencuri ke Mapolres Mukomuko dinilai tindakan yang keliru oleh kepala desa bunga tanjung, oleh karena tidak memberitahu atau koordinasi dengan pemerintahan desa.
Dalam konteks ini mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Menggugat Kabupaten Mukomuko Junaidi, SAP mengungkapkan bahwa hendaknya Kepala Desa sebagai bapaknya warga masyarakat desa jangan terburu buru menyimpulkan bahwa tindakan SSI keamanan PT agromuko adalah salah dan terkesan arogan.
Kepala desa harus paham bahwa ini tindak pidana pencurian, dan kejadiannya juga diluar desa bunga tanjung. Tentu tindakan SSI itu sudah tepat. Nanti jika sudah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Mukomuko, 1×24 jam, pihak penyidik yang akan memberitahu pihak keluarga dan pemerintahan desa bahwa warganya telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Mukomuko. Jadi kami minta, kepala desa dan pihak pihak tertentu, jika tidak mengetahui atau memahami akar persoalannya secara komprehensif, hendaknya jangan jadi mortir pemicu kisruh ditengah masyarakat.
Kasihan warga masyarakatnya yang kurang memahami aturan hukum dan tindakan beberapa warga yang menyandera oknum asisten di kantor desa, menurut pemahaman kami, itu juga kurang tepat. Justru ini melanggar aturan hukum. Marilah kita beri edukasi hukum kepada masyarakat. Jangan bertindak arogan dengan mengedepankan emosional.
Mari kita jaga bersama kondusifitas daerah sehingga investasi bisa betah di daerah ini. Jika tidak ada investasi, kita juga masyarakat yang rugi, sebagai contoh sampai hari ini belum ada investasi yang masuk ke daerah kita yang bisa menyerap tenaga kerja produktif, masa yang sudah ada mau kita rusak. Demikian pungkas Junaidi kepada media ini. (jn)
1 Komentar