Site icon Jejak Keadilan

Komisi IV DPRD Provinsi Tahun ini, Pembahasan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan Rampung

Tahun ini, Pembahasan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan Rampung

Bengkulu, jejakkeadilan.com– Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi menyampaikan, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda penyelenggaraan Kearsipan saat ini tengah berlangsung dan  tidak ada kendala dalam pembahasan yang dilakukan.

Dengan demikian dipastikan dalam waktu dekat akan tuntas. 

“Ada beberapa bab dan pasal  yang telah kita bahas, dan memang kondisinya tidak bisa kita selesaikan sebelum lebaran, makanya setelah lebaran ini akan kita bahas kembali. Dan memang dalam pembahasan yang dilakukan tidak ada kendala yang serius,” ungkapnya pada Minggu, (7/5/2023). 

Menurutnya, untuk Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan memang perlu diterbitkan Peraturan Daerahnya yang saat ini belum ada. 

Terlebih dengan adanya peraturan daerah ini nantinya akan lebih tertib dalam hal penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan, seperti bagaimana menumbuhkan minat baca masyarakat yang selama ini berkurang dan lainnya, sehingga peningkatan SDM masyarakat bengkulu akan lebih baik lagi. 

“Untuk target penyelesaian dua Perda ini dapat tuntas dilakukan tahun ini, sehingga dapat segera digunakan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Perpustakaan dan kearsipan di wilayah ini. Yakinlah tidak sampai satu tahun seperti Perda lainnya,” terangnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H.Meri Sasdi, M.Pd menyampaikan, pihaknya sangat mengharapkan agar keberadaan raperda yang ada segera disahkan menjadi Perda yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan di wilayah ini, sehingga program-program dan layanan yang dijalankan pihaknya dapat dilaksanakan dengan optimal.

”Sejak tahun 2009 kita tidak ada lagi peraturan dalam pelaksanaan perpustakaan maupun kearsipan. Dengan peraturan ini nantinya kita dapat menjalankan kinerja OPD dalam mewujudkan visi misi pemerintah daerah khususnya di bidang perpustakaan dan kearsipan,” pungkasnya.  (adv)

Exit mobile version