Lebong – Pemuda berinisial YAS (23) warga Desa Talang Leak I Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban yang dilakukan pada Kamis (30/3/2023) sore.
Pengancaman itu dilakukan oleh tersangka di Jalan Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi, saat press release di Mapolres Lebong Rabu (17/5/2023) mengatakan, tersangka dijerat denganpasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Adapun, barang bukti yang diamankan adalah 1 bilah parang sepanjang 40 CM dengan gagang kayu warna coklat.
2 Komentar