Mukomuko – Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H.,S.I.K., M.H didampingi kasat Resnarkoba Polres Mukomuko AKP M. Amin Wayan, S.H menerangkan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Bandar Narkotika antar provinsi dengan mengamankan 5 tersangka, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan kronologi, pada Bulan Mei tahun 2023, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya terduga bandar narkotika golongan I jenis ganja dari Provinsi Sumatera Barat yang menjual barang haram tersebut di daerah Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Mendaptkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Senin (15/05/2023) pukul 22.30 WIB tertangkap tangan 3 orang tersangka yang sedang mengisap Narkoba jenis Ganja dengan inisial sdr D, Sdr M, Sdr N.
Dari keterangan yang didapat bahwa sdr D merupakan pelaku yang membeli dan menjual narkotika jenis ganja, kemudian dilakukan pengembangan dan dapat diamankan terhadap 2 orang pengedar ganja milik Sdr D dengan inisial Sdr F dan seorang anak dibawah umur, yang telah menjualkan 10 Paket Ganja.
“Terhadap perkara tersebut kita amankan Narkotika Golongan 1 jenis ganja seberat 137,11 Gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko AKP M. Amin Wayan, S.H.
Lajut kasat, untuk 2 orang dibawah umur masih diamnakan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Atas kejadian tersebut, kelima orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan bandar narkotika antar provinsi beserta barang bukti dibawa ke Polres Mukomuko, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.