
Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, melaksanakan Problem Solving masalah perbuatan tidak menyenangkan di Kantor Desa Tambangan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari Senin (12/06/23) Pagi .
Problem Solving penyelesaian masalah tau kesalah pahaman ini dilaksanakan oleh Kapolsek Manna yang diwakili oleh Kanit Reskrim Aipda Solikin, Kanit Binmas Aiptu Amrizal dan Bhabinkamtibmas Briptu Doni Irawan,
Kegiatan Problem Solving melibatkan kedua belah pihak yang bermasalah dan keluarga masing masing serta Kades dan perangkat desa lainya
Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan sebelum pelaksanaan Problem Solving telah menerima laporan Sehubungan dengan terjadinya perselisihan antara Okta Tri Putra dan Pihak Sunan Elyadi dengan telah terjadinya kesalah pahaman diantara keduanya.
Bhabinkamtibmas bersama pemerintah Desa Padang Manis melaksanakan Problem Solving, dan menemukan kata mupakat (damai), kemudian isi mufakat dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang berisi pernyataan kedua belah.
“Dengan tercapainya kesepakatan damai ini , maka laporannya berarti sudah dapat kami selesaikan dengan dapat menampung aspirasi dari kedua belah pihak. Dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” “tutur Kapolsek Manna.
2 Komentar