Kakek di Bengkulu Utara Setubuhi Cucunya Sendiri

Bengkulu Utara – Seorang kakek berinisial BR (68), warga Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, lantaran dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur (5 tahun). Laporan disampaikan oleh ayah korban setelah adanya pengakuan dari korban tentang perbuatan BR.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kasi Humas AKP Asnawi menjelaskan, terduga pelaku BR tak lain adalah kakek dari korban.

Bacaan Lainnya

“Korban adalah cucu terduga pelaku. Perbuatan terduga pelaku dilakukan pada Mei 2023 pukul 15.00 WIB, dan kita tangkap pada 21 Juni 2023 sore dikediamannya,” terang Kasi Humas.

Lanjutnya, saat ini, BR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat asal 81 ayat ( 2) dan ayat (3) atau pasal 82 ayat (1 ) Jo 76E & ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

3 Komentar

  1. Ping-balik: กงล้อ888
  2. Ping-balik: faceless niches