Setiap perusahaan berkeinginan agar sumber daya yang dimilikinya digunakan secara efektif dan efisien. Dalam mengimplementasi hal tersebut diperlukan strategi perusahaan, salah satunya dengan sistem pengendalian manajemen.
Sistem Pengendalian manajemen diterapkan berbagai upaya dengan mengarahkan struktur di dalam organisasi agar mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan. Menurut Fernanda, dkk (2021) pengendalian manajemen sangat penting diterapkan dalam sebuah perusahaan karena dalam perusahaan banyak masalah yang harus dihadapi, baik dari internal maupun eksternal.
Adapun contoh kasus bagaimana pengendalian manajemen yang kurang memadai pernah dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya, yaitu sebagai berikut:
Profil Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi. Perusahaan ini terlah berdiri sejak tahun 1859, sehingga menjadikan perusahaan ini sebagai perusahaan jasa keuangan tertua di Indonesia.
Kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kasus yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya menjadi sorotan masyarakat akibat gagal bayar perusahaan atas polis produk JS Saving Plan mencapai Rp 12,4 triliun. Dikutip dari CNN Indonesia, Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga ekuitas perseroan tercatat negatif Rp 23,92 triliun pada September 2019. Selain itu, Jiwasraya membutuhkan uang tersebut membutuhkan uang sebesar Rp 32,89 triliun kembali sehat. Ternyata kasus tersebut merupakan puncak gunung es yang baru mencuat, karena jika diruntut permasalahan Jiwasraya sudah ada sejak tahun 2000-an.
Penyidikan Kejagung terhadap kasus dugaan korupsi Jiwasraya menyebut ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jiwasraya banyak menempatkan 95% dana investasi pada aset-aset beresiko. Kementrian BUMN juga menyatakan bahwa Jiwasraya banyak menginvestasikan dana di saham-saham gorengan. Hal ini menjadi salah satu dari sekian masalah gagal bayar klaim asuransi Jiwasraya.
Dalam kasus diatas, disimpulkan bahwa perusahaan memiliki sisi kelemahan dalam sistem pengendalian manajemen internal dan manajemen risiko. Hal tersebut juga dinyatakan dengan adanya kelalaian sehingga menyebabkan kerugian negara maupun pihak nasabah yang menginvestasikan dana ke Jiwasraya. Ada beberapa saran yang diusulkan mengenai komponen pengendalian internal terkait masalah tersebut, yaitu:
- Diperlukan Penilaian Risiko; berupa mengindentifikasi dan menganalisis risiko terkait pencapaian tujuan organisasi. Jika dikaitkan dengan kasus diatas, seharusnya pihak JS mempertimbangkan risiko yang akan diperoleh apabila menginvestasikan dana pada saham “gorengan”.
- Diperlukan Aktivitas Pengawasan; berupa unsur pemantauan evaluasi untuk memastikan komponen-komponen pengendalian internal ada dan berfungsi dengan sebagaimana semestinya. Jika dikaitkan dengan kasus diatas, pengawasan yang dilakukan komite audit kurang dilakukan dengan baik, karena kasus yang terjadi bermula sejak lama hingga pada akhirnya kasus gagal bayar ini muncul.
Dalam praktiknya proses manajemen risiko ini mencakup mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko jika mengancam keberlanjutan perusahaan. Manajemen seharusnya dapat mempertimbangkan berbagai risiko yang berkaitan dengan keuangan, seperti: risiko likuiditas, risiko kredit, risiko investasi, dan sebagainya.
Dalam PJOK Nomor 73/PJOK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian disebutkan bahwa tata kelola perusahaan yang baik merupakan salah satu pilar dalam membangun perekonomian yang sehat. Pelaksanaan Good Corporate Governance perlu memperhatikan : pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi; kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite audit; serta penerapan manajemen risiko termasuk pengendalian internal.
Penulis : Nova Ananda (Mahasiwa Prodi S1 Akuntansi, Universitas Pamulang)