Bengkulu Utara – Dua orang pria berinisial SI (35) dan He (34) warga Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap lantaran menjadi terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya beraksi dengan cara menjual perempuan berusia 14-15 tahun untuk melayani pria yang membutuhkan jasa “bobo bareng”.
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana saat press release di Mapolres Bengkulu Utara, Rabu (28/6/2023) mengatakan, modus keduanya adalah menawarkan kepada para pria melalui aplikasi media sosial Michat. Sedangkan transaksi, dilakukan di kos keduanya setelah tawar menawar harga dan sepakat.
Untuk sekali bertransaksi, biaya berkisar Rp 500-600 dan keduanya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50-100 ribu pertransaksi.
“Setelah uang dipegang, kedua terduga pelaku kemudian mengundang anak dan konsumen datang ke kos dan mempersilahkan masuk ke kamar yang sudah disiapkan. Kedua terduga pelaku ini kerab bertransaksi, namun kita belum cukup bukti, setelah dilakukan pendalaman dan pengintaian, akhirnya berhasil kita sergap dan kita tangkap bersama barang bukti,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, keduanya sudah 2 bulan ini dipantau, dan saat digerebek petugas, didapati seorang pria dan korban anak di dalam kosan. Petugas juga mengamankan barang bukti hasil transaksi.
Sementara itu, kedua terduga pelaku ini mengaku sebagai waria dan mereka juga mengenal masing-masing korbannya. Selain itu, keduanya menjelaskan bahwa para korban memang biasa menawarkan diri untuk “open BO”.
“Mereka memang biasa open BO, pekerjaan mereka memang itu,” kata salah satu terduga pelaku.
3 Komentar