Bengkuul— Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Bengkulu, Dempo Xler menuturkan jelang pemilu 2024 dirinya meminta agar penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tidak memiliki hubungan darah ataupun suami-istri dengan calon legislatif.
Hal tersebut dikarenakan kedudukan yang sering kali disalah gunakan oleh para caleg. Terlebih jika penyelenggara pemilu masih memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan caleg, sehingga menimbukkan pelanggaran moral etika.
“Di dalam undang-undang pemilu memang sebenarnya tidak ada larangan untuk keluarga penyelanggara menjadi parpol. Tapi etika moral litas kita sering mengaitkannya, pasti ada konflik kepentingan,” kata Dempo, Selasa (04/07/2023).
Ia juga menjelaskan jika penyelanggara memiliki hubungan darah atau sebagai suami/istri caleg, ada kemungkinan mereka akan mendukung keluarganya. Sehingga Ia meminta agar penyelenggara pemilu tidak memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan caleg maupun Partai Politik (parpol).
Karena akan rentan konflik kepentingan, walaupun tidak ada undang-undang yang mengatur. Hal inikan perihal norma kemanusiaan sehari-hari, makanya ke depan undang-undang itu di revisi dan menindak tegas tidak boleh ada hubungan sedarah. Jadi jelas,” demikian Dempo.(Adv)