Penggugat Bersama Kuasa Hukumnya Gelar Temu Pers

Penggugat Bersama Kuasa Hukumnya Gelar Temu Pers

GUNUNGSITOLI, JejakKeadilan.Com– Mauludin Zebua dan didampingi kuasa Hukumnya, Sudaali Waruwu,SH.,MH dan Elyfama Zebua ,SH.,MH menggelar Temu Pers yang dilaksanakan di Kantor Advokat/Pengacara Sudaali Waruwu,SH.,MH & Rekan beralamat di Jalan Pancasila No.2 Mudik, Kota Gunungsitoli. Sabtu (8/7/2023).

Mauludin Zebua Sebagai Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Gst pada tanggal 21 Maret 2023 terhadap :

Bacaan Lainnya
  1. Toro Zatulo Ziliwu sebagai Tergugat I
  2. Arofao Telaumbanua sebagai Tergugat II
  3. CV.Sondoro, Cq.Direktur Utama sebagai Turut Tergugat.

Adapun dasar dan alasan-alasan gugatan Penggugat terhadap para Tergugat dan Turut Tergugat adalah Mauludin Zebua memiliki Tanah seluas +184 m2 dengan akta pernyataan hak Nomor: 09 yang diterbitkan oleh Notaris Herry Bernart Duha,SE.,SH.,MKn.,MH tertanggal 9 Desember 2022 berdasarkan Surat Jual Beli tanggal 12 Maret 2018, Surat Keterangan Kepala Desa Moawo Nomor:470/300.1/Dm/2022, tanggal 10 Juni 2022 dan Surat pernyataan penguasaan Fisik sebidang tanah.

Mauludin Zebua menuturkan sebagai Pemilik Tanah (Penggugat) sekira bulan November 2022, Tanah tersebut dirusak oleh oknum dari Perusahaan CV.Sondoro yang nyata merusak tanah batas milik Penggugat berupa satu unit Excavator yang dipekerjakan oleh CV.Sondoro tanpa seizin Penggugat dengan alasan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Bawodesolo sesuai Plangkat/Papan informasi.

Akibat Pembangunan Tambatan Perahu yang dikerjakan CV.Sondoro, batas tanah Penggugat mengakibatkan longsor dimana Tanah Penggugat berlokasi dipinggir Jalan Provinsi Menuju Nias Utara Wilayah Dusun II Gamo, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Lebih Lanjut Penggugat telah mengingatkan dengan permohonan perbaikan lahan akibat pengrusakan yang dilakukan oleh CV.Sondoro yang diterbitkan pada tanggal 06 Februari 2023 kepada Walikota Gunungsitoli Cq. Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli, namun tidak pernah ada tanggapan dari Pihak dinas maupun CV.Sondoro yang sebelumnya Penggugat pernah memohon secara Lisan kepada Pihak CV.Sondoro atas nama Arofao Telaumbanua namun Penggugat digertak dan terjadi perdebatan secara Lisan sehingga tidak pernah ada respon dari Pihak Tergugat untuk memperbaiki Tanah Penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat menambahkan bahwa kita telah melakukan sidang lapangan pada tanggal 07 juli 2023 dalam memastikan obyek gugatan, dimana Tanah Penggugat berlokasi dipinggir Jalan Provinsi Menuju Nias Utara Wilayah Dusun II Gamo, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli bahwa atas perbuatan Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian berdasarkan pasal 1365 Kitab undang-undang Hukum Perdata menyatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada Orang lain, mewajibkan Orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.

Dengan demikian, terhadap Tergugat I, Tergugat II dan turut Tergugat dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan memberikan ganti rugi kepada Penggugat karena para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap batas Tanah milik Penggugat (Onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi diri Penggugat ucapnya. (Hatoli Lase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar