Bengkulu– Banyaknya perusahaan besar yang bèrada di Bengkulu belum sepenuhnya berdampak kepada masyarakat.
Alasannya, perusahaan besar yang ada itu saat ini dinilai belum mampu melakukan tanggung jawab sosial di masyarakat.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Sembirìng, dalam waktu dekat DPRD Provinsi Bengkulu akan memanggil pihak perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu. Mengingat perusahaan-perusahaan tersebut ada kewajiban mereka yang diatur dalam perda No 1 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
“Rencananya mereka (perusahaan,red) akan dipanggil baik Perseroan, Perusahaan Penanaman Modal di Provinsi Bengkulu, Perusahaan Pusat yang beroperasi di Bengkulu, serta Perusahaan BUMN. Terutama BUMN, karena ini terkait dengan peraturan Kementerian BUMN yang memang ada beban mereka untuk melakukan tanggung jawab sosial,” jelasnya, pada Minggu (25/6/2023).
Disampaikan, tanggung jawab social pihak swasta itu bukan saja dibidang social atau amal, namun juga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Mengingat jika hal itu terlaksana perekonomian masyarakat akan tumbuh dan berkembang dengan baik.
“Kita minta pihak swasta jalankan kewajibannya dan itu untuk daerah Bengkulu agar ekonominya bangkit,” pungkasnya. (Adv)