Setubuhi dan Cabuli Anak Tiri 4 Kali, Warga Seluma Ditangkap Polsek Sukaraja

Seluma - Pria berinisial BS (43) yang merupakan karyawan swasta warga Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Seluma Polda Bengkulu, atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban diketahui merupakan anak tiri terduga pelaku, yang saat ini berusia 13 tahun. Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Eko Arif Prasetyo melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Prengki Sirait mengatakan, terduga pelaku dilaporkan oleh YN (40), ibu kandung dari korban ke Polsek Sukaraja pada Kamis (6/7/2023), kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Adapun, modus terduga pelaku melakukan persetubuhan adalah dengan kekerasan disertai ancaman, serta modus minta dipijit saat kondisi rumah hanya ada korban dan terduga pelaku. Dijelaskan Kapolsek, terduga pelaku melakukan aksinya terhadap korban pertamakali pada akhir tahun 2018 lalu, saat korban masih kelas 2 SD. Kemudian, kejadian kedua kalinya terjadi pada tahun 2021 saat korban kelas 4 SD, dan kejadian ketiga kalinya pada Bulan Mei 2023. Namun saat kejadian yang keempat, korban kabur dari rumah. "Kejadian keempat kalinya, terduga pelaku ini meminta korban memijit/mengurut terduga pelaku didalam kamar, kemudian terduga pelaku mencoba melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban. Namun korban melawan dan mendapatkan kekerasan fisik, kemudian korban kabur dari rumah," jelas Kapolsek. Selanjutnya, kata Kapolsek, saat ibu korban pulang tidak mendapati korban dirumah. Ibu korban lantas mencari keberadaan korban dan salah satu tetangga korban menceritakan kepada ibu korban bahwa korban kabur dari rumah karena hendak diperkosa oleh ayah tirinya. "Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Sukaraja dan kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan," pungkas Kapolsek.

Seluma – Pria berinisial BS (43) yang merupakan karyawan swasta warga Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Seluma Polda Bengkulu, atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban diketahui merupakan anak tiri terduga pelaku, yang saat ini berusia 13 tahun.

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Eko Arif Prasetyo melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Prengki Sirait mengatakan, terduga pelaku dilaporkan oleh YN (40), ibu kandung dari korban ke Polsek Sukaraja pada Kamis (6/7/2023), kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Adapun, modus terduga pelaku melakukan persetubuhan adalah dengan kekerasan disertai ancaman, serta modus minta dipijit saat kondisi rumah hanya ada korban dan terduga pelaku.

Dijelaskan Kapolsek, terduga pelaku melakukan aksinya terhadap korban pertamakali pada akhir tahun 2018 lalu, saat korban masih kelas 2 SD. Kemudian, kejadian kedua kalinya terjadi pada tahun 2021 saat korban kelas 4 SD, dan kejadian ketiga kalinya pada Bulan Mei 2023. Namun saat kejadian yang keempat, korban kabur dari rumah.

“Kejadian keempat kalinya, terduga pelaku ini meminta korban memijit/mengurut terduga pelaku didalam kamar, kemudian terduga pelaku mencoba melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban. Namun korban melawan dan mendapatkan kekerasan fisik, kemudian korban kabur dari rumah,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, kata Kapolsek, saat ibu korban pulang tidak mendapati korban dirumah. Ibu korban lantas mencari keberadaan korban dan salah satu tetangga korban menceritakan kepada ibu korban bahwa korban kabur dari rumah karena hendak diperkosa oleh ayah tirinya.

“Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Sukaraja dan kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan,” pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *