Soal Polemik Agraria di dua Kabupaten, BPN dan OPD Diwarning

Bengkulu : Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diingatkan untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan izin ataupun rekomendasi, terkait dengan polemik agraria antara masyarakat lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur dengan PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ).

Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales dalam keterangannya. 

Menurutnya, dari hearing lanjutan membahas polemik agraria tersebut, yang dihadiri BPN, OPD teknis di lingkungan Pemprov Bengkulu, Perkumpulan Masyarakat Lima Kecamatan (PMLK) Kabupaten BS dan Kaur, serta pihak terkait lainnya yang difasilitasi Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, diketahui ada lima tuntutan masyarakat terkait polemik agraria tersebut, dan ada beberapa poin yang berhasil disimpulkan. Diantaranya, BPN mengakui bahwa lahan yang berkonflik itu belum memiliki HGU. 

“Kita ingatkan agar BPN ataupun OPD teknis jangan dulu mengeluarkan semacam izin ataupun rekomendasi sesuai dengan fakta yang ada. Karena hal itu bisa memicu kian berpolemik,” kata pria yang akrab disapa Wan Sui ini pada Minggu, (16/7/2023). 

Lanjut Wan Sui, karena di atas lahan sudah terdapat tanaman kelapa sawit, pihaknya berharap masyarakat dapat menahan diri. Diantaranya, dengan tidak melakukan pemanenan. Karena nantinya bisa berurusan dengan hukum. 

“Kita minta masyarakat juga jangan mengambil tindakan gegabah,” sarannya.

Lebih lanjut disampaikannya, upaya selanjutnya dalam menindaklanjuti polemik agraria ini, pihaknya segera mengagendakan untuk melakukan pengecekan ke lapangan. 

“Bermodalkan penjelasan-penjelasan yang berhasil kita simpulkan dalam hearing. Dimana penjelasan itu kita rumuskan dulu dan jika perlu sidak lapangan,” terangnya. 

Sebelumnya, Ketua PMLK Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur, Ahmad Kudsi mengatakan, konflik ini berawal sekitar 7.000 hektar yang merupakan HGU PT. DSJ. Namun seiring waktu HGU itu sudah berakhir, sehingga 5.000 hektar sudah jadi milik warga yang ditandai dengan sertifikat. 

“Dari total itu, sekitar 2.200 hektar secara tiba-tiba milik PT. DSJ. Terus terang kami kaget, makanya kita mau ambil lagi 2.200 hektar itu,” singkatnya. (adv)

Tinggalkan Balasan