Tahun Ajaran Baru, Legislator Larang Pungutan “Bermodus” Jual Beli Buku

Bengkulu : Menyambut tahun ajaran baru yang akan dìmulai pada Senin, besok, sekolah tingķàt SMA dan SMK yang ada di Provinsi Bengkulu dilarang untuk melakukan aktivitas pungutan, terlebih bermoduskan jual beli buku.

Pernyataan itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwarketersngannta. ketersngannta

Menurut Edwar, pungutan “Bermodus” jual beli buku disekolah saat ini sering dilakukan kepada siswa, dengan alibi untuk mata pelajaran yang bersangkutan.

“Terkadang guru ikut jual beli buku, dan menghimbau agar beli buku kepada siswa siswi dengan alibi untuk menunjang mata pelajaran. Apalagi kalau tidak beli buku, nilainya akan jelek. Nah yang kita larang,” katanya pada Minggu, (16/7/2023).

Edwar menyampaikan, di tahun ajaran baru saat ini sekolah tingkat SMA dan SMK juga diingatkan untuk tidak memberatkan orang tua siswa dengan berbagai macam beñtuk sumbangan dan pungutan.

“Kita harapkan jangan ada pungutan dan sumbangan yang memberatkan para siswa siswi ini. Apa lagi jelas program pak Gubernur kàn memudahkan siswa siswi sekolah tanpa adanya pungutan,” jelasnya. 

Lebih lanjut ditambahkan, jika ada sekolah melakukan hal itu, dipersilahkan melapor ke pihak legislatif dan dijanjikan setial sspirasi yang  tidak sesuai aturan akan ditindak lanjuti. 

“Diminta orang tua atau wali murid melaporkan pihak sekolah ke kita jika itu memberatkan. Karena program pendidikan gratis. Itu janji Gubernur,” pungkas Edwar. (adv)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: Check it out here