Unit Reskrim Polsek Kota Manna, Tangkap Tersangka Penganiayaan Menggunakan Sajam

Unit Reskrim Polsek Kota Manna, Tangkap Tersangka Penganiayaan Menggunakan Sajam

Bengkulu Selatan, – Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, melakukan penangkapan terhadap pelaku Penganiayaan menggunakan Sajam di Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, Sabtu (15/07/23)

Tersangka TT PRN (43),warga Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan ditangkap pada Jumat (14/07/23) karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Bobi Herawan, (49) warga Desa Tanjung Besar kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kejadian penganiayaan tersebut berawal Pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023, sekira pukul 16.00 WIB yang terjadi di depan Karoke RS(Ratu Sialang) Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Tersangka ditangkap pada Hari Jumat (14/07/2023) sekira pukul 11.00 WIB, oleh  anggota Polsek Kota Manna yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Manna di rumah terduga pelaku di Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kota Manna mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kota Manna guna dilakukan proses penyidikan perkaranya.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K.,   melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Sasi Raharto, S.H., mengatakan setelah menerima laporan tersebut personel unit reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

“Terhadap tersangka akan kita terapkan dugaan Tindak pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebagai dimaksud dalam rumusan pasal 351  KUHP Jo UU Darurat No. 12 Ayat (1) Tahun 1951,” pungkas Sasi.

Tinggalkan Balasan

4 Komentar

  1. Ping-balik: fake information
  2. Ping-balik: Ching Chong, Chinaman