Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Atas Polres Lebong Polda Bengkulu, Bripka Darmizi, melaksanakan kegiatan problem solving masalah tanah pemberian orang tua. Problem solving dilaksanakan di Desa Sukau Datang Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong, Selasa (25/7/2023).
Adapun, perselisihan terjadi antara Suryani selaku pelapor warga Desa Sukau Datang I, dengan Yasmaun selaku terlapor, warga Desa Sukau Datang.
Problem solving melalui mediasi tersebut juga dihadiri oleh Pjs Kades Sukau Datang, Sekdes, Kadus, dan Babinsa.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Atas Iptu Ali Khan mengatakan, Bhabinkamtibmas berfungsi salah satunya melaksanakan problem solving permasalahan warga binaannya.
Dari hasil mediasi, pihak kedua (terlapor) siap mengembalikan tanah yang disengketakan apabila pihak pertama (pelapor) dapat membuktikan bukti penguasaan atas tanah, dan pihak pertama siap menerima sebagian tanah yang disengketakan. Kesepakatan itu akan dilakukan setelah pelaksanaan cek lokasi/lapangan.