Seluma – Tersangka tindak pidana pencabulan yang ditangkap dan ditahan oleh Polsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu, Bi, melalui kuasa hukumnya, Wiwin Haji Saputra, S.HI, CTL, CCL praperadilan-kan Polsek Talo.
Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tais pada 11 Juli 2023. Praperadilan memasuki babak baru dengan dimulainya sidang pertama pada 26 Juli 2023.
Dalam keterangan persnya, kuasa hukum tersangka Bihandi, Wiwin Haji Saputra, S. HI, CTL, CCL mengugkap fakta.
Sehubungan dengan Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan Tersangka atas nama Bihandi Bin Wasar Warga Desa Talang Panjang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana Pencabulan Anak dibawah Umur sesuai dengan rumusan yang diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Huruf b Undang-Undang 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Kepolisian Sektor Talo.
Penasihat Hukum Tersangka Bihandi, Advokat Wiwin Haji Saputra, SHI., CTL., CCL., menyatakan proses penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan Tersangka tidak dilakukan sebagaimana aturan hukum yang berlaku didalam KUHAP.
Pertama penangkapan tersangka secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum, sebagaimana Pasal 18 KUHAP, Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Perkap No. 12 Tahun 2009;
Kedua Tersangka Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka.
Ketiga Tidak Pernah Ada Penyelidikan, Penyidikan Dan Gelar Perkara Atas Diri Tersangka
Keempat Pemeriksaan, saksi-saksi sebelum munculnya Laporan Polisi.
Oleh karena itu, pada tanggal 11 Juli 2023, Penasihat Hukum Tersangka mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tais, Tersangka Bihandi sebagai Pemohon dan Kapolsek Talo sebagai Termohon, dengan tuntutan sebagai berikut :
Menyatakan tindakan Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan atas diri Pemohon adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan; Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama BIHANDI BIN WASAR; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Sidang Praperadilan di PN Tais telah dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Juli 2023 hingga 7 hari kerja kedepan, hari Kamis, 3 Agustus 2023, diagendakan persidangan akan diputus; Terkait dengan rangkaian pemberitaan yang telah beredar yang menyatakan Tersangka Bihandi telah melakukan perbuatan Cabul, Advokat Wiwin Haji Saputra, SHI., CTL., CCL., sebagai Penasihat Hukum Tersangka membantah dan meragukan adanya peristiwa tersebut.
Sebagaimana keterangan saksi-saksi dan sebagian besar masyarakat Desa Talang Panjang dan Desa Kembang Seri yang juga meragukan adanya peristiwa pencabulan tersebut.