Perkara Bocah 10 Tahun Curi Beras 1 Karung Dihentikan Polsek Lebong Selatan

Perkara Bocah 10 Tahun Curi Beras 1 Karung Dihentikan Polsek Lebong Selatan

Lebong – Perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan pelaku anak, di Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu, ditempuh Restorative Justice atau RJ.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso mengatakan, gelar perkara khusus atau Restorative Justice dilaksanakan pada Kamis (27/7/2023) sore, di ruang Restorative Justice Polsek Lebong Selatan dan dihadiri oleh para pihak.

Dijelaskannya, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (26/7/2023) sore di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong. Pelaku yakni bocah berusia 10 tahun masuk kedalam rumah korban dengan mencongkel pentilasi angin kamar mandi dan mengambil 1 karung beras di dapur.

“Untuk anak dikembalikan kepada keorang tua karena dibawah umur. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa batas minimal usia anak yang bisa diminta pertanggung jawaban hukum adalah 12 tahun sesuai dengan pasal 211 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak Jo pasal 67 peraturan pemerintah RI NO 65 tentang pelaksanaan diversi dan anak yang belum berusia 12 tahun,” jelas Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, dalam gelar perkara tersebut juga dihadiri oleh Dinas Sosial, PPA Kabupaten Lebong, Camat Lebong Selatan, perangkat kelurahan, para pihak (terlapor-pelapor) dan personel Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan, juga KBO Sat Reskrim, Kasiwas dan Kasikum.

Tinggalkan Balasan

3 Komentar

  1. Ping-balik: fifa55
  2. Ping-balik: Firearms For Sale