Lebong – Perkara penganiayaan yang melibatkan korban dan pelaku anak, di Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu, ditempuh Restorative Justice atau RJ.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso mengatakan, gelar perkara khusus atau Restorative Justice dilaksanakan pada Kamis (27/7/2023) sore, di ruang Restorative Justice Polsek Lebong Selatan dan dihadiri oleh para pihak.
Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (12/7/2023) di Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong. Korban/pelapor PJ (14), yang berstatus pelajar, dikeroyok oleh 5 remaja lainnya yang juga berstatus pelajar (terlapor).
Adapun, dari hasil gelar perkara tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan kesepakatan kedua belah pihak telah melakukan musyawarah dan terlapor tidak akan melakukan perbuatannya lagi, apabila mengulanginya maka akan dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Dengan adanya surat perjanjian damai ini, maka semua yang bersangkutan dengan masalah antara kedua belah pihak dianggap telah selesai dan tidak ada tuntutan apapun bentuknya baik secara adat maupun secara hukum.
Dalam perdamaian, pihak terlapor juga telah memberikan uang pengobatan sebesar Rp 5 juta kepada pelapor.