Kaur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melaksanakan Press Release perkembangan penyidikan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022 di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Senin (31/7/2023) pukul 10.00 WIB.
Dalam press release ini, Kejari menetapkan dan mengumumkan empat tersangka (Tsk) korupsi dana BOK.
Keempat Tsk ditahan penyidik terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keempat orang yang ditetapkan sebagai Tsk yakni, D, G, I, E. Mulai dari Kadis, Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Puskesmas. Dua Kapus yang ditetapkan Tsk yakni Kapus Padang Guci dan Kapus Kaur Tengah.
Keempatnya mengenakan rompi orange saat press release yang dipimpin langsung Kajari Kaur, M Yunus, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus, Heri Antoni, S.H., M.H.
“Hasil pemeriksaan lebih dari 55 saksi, mengarah kepada empat Tsk. Sehingga, dari keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan empat orang ini sebagai Tsk,” ujar Kajari Kaur.