Lebong – Seorang pemuda pengangguran berinisial YA (22) warga Desa Tabeak Blau Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 7 tahun atas perbuatannya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023) saat press release mengatakan, YA ditangkap petugas setelah dididuga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di TKP rumah korban Jonson Manalu, warga Desa Tabeak Blau Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, pada Minggu (9/7/2023).
“Korban saat kejadian sedang pergi ke Kota Bengkulu, kemudian pada Minggu siang mendapat kabar dari tetangganya bahwa rumahnya telah dibobol pencuri. Setelah itu, korban pulang ke rumah dan mengecek isi rumah dalam keadaan berantakan. Beberapa isi rumah dan tokonya juga raib. Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi,” ungkap Aipda Syaiful Anwar.
Mendapat laporan korban, petugas kepolisian pada Senin (10/7/2023) sore berhasil menangkap terduga pelaku bersama barang buktI seperti uang tunai, beberapa bungkus rokok berbagai merek, dan juga pakaian korban.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Aipda Syaiful Anwar.
3 Komentar